MPU Aceh Keluarkan Stiker Tentang Fatwa Game Judi Online dan PUBG

4 Desember 2020 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan sebanyak 100 stiker tentang fatwa MPU Aceh terkait game judi online dan PUBG. Foto: MPU Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan sebanyak 100 stiker tentang fatwa MPU Aceh terkait game judi online dan PUBG. Foto: MPU Aceh
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan sebanyak 100 stiker tentang fatwa MPU Aceh terkait game judi online dan PUBG. Stiker itu diserahkan kepada sejumlah ormas untuk selanjutnya ditempelkan ke warung-warung kopi.
ADVERTISEMENT
Secara simbolis dua jenis stiker itu diserahkan Wakil MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah, dan Ketua DEMA UIN Ar-Raniry, Reza Hendra Putra, di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Jumat (4/12).
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan sebanyak 100 stiker tentang fatwa MPU Aceh terkait game judi online dan PUBG. Foto: MPU Aceh
Adapun isi stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 3 Tahun 2019 "Hukum Bermain Game PUBG" (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram.”
Kemudian stiker judi online bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 01 Tahun 2016 "Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram.”
Tgk. H. Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal itu, menyebutkan, kedua jenis stiker ini nantinya akan ditempel pada warung-warung kopi yang ada di Aceh.
ADVERTISEMENT
“Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang PUBG,” kata Lem Faisal.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan sebanyak 100 stiker tentang fatwa MPU Aceh terkait game judi online dan PUBG. Foto: MPU Aceh
Lem Faisal mengakui berkaitan dengan game PUBG akan menjadi tantangan ke depannya. Dikarenakan, game tersebut masuk ke dalam olahraga yang dipertandingkan termasuk di PON Aceh nantinya.
Menurut Lem Faisal, pihaknya telah pernah mendapat surat silaturahim dari Ketua e-Sport. Namun, karena padatnya jadwal kegiatan sehingga pertemuan tersebut belum sempat dilakukan.
Dirinya mengajak sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk bersama-sama bersilaturahim dengan Ketua KONI.
"Karena tahun 2024 itu Medan dan Aceh, akan menjadi tuan rumah. Dari awal harus kita ingatkan Ketua KONI Aceh, bahwa jangan sampai ada olahraga yang dipertandingkan di Aceh itu yang menentang dengan nilai-nilai Syariat Islam," ungkapnya.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan sebanyak 100 stiker tentang fatwa MPU Aceh terkait game judi online dan PUBG. Foto: MPU Aceh
Menyangkut dengan jumlah stiker, sebut Lem Faisal, untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar dan jika efektif dalam masa sosialisasi ini, kedepannya MPU Aceh akan mencetak stiker fatwa game judi online itu dengan kapasitas yang lebih banyak.
ADVERTISEMENT
"Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Kalau kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” tuturnya.