MRI, Pembunuh Berantai 2 Wanita di Bogor Terancam Hukuman Mati

11 Maret 2021 17:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan MRI atau Muhamad Rian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berantai di Bogor, Jawa Barat. Ryan menghabisi nyawa dua wanita yakni Diska Putri (17) dan Elya Lisnawati (25).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Rian dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata Susatyo, Kamis (11/3).
"Kami juga melapis juga dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun penjara," tambah dia.
Polisi ungkap kasus pembunuhan gadis bercelana doraemon dan wanita berambut panjang di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Ancaman pidana dalam kasus pembunuhan berencana tertera dalam Pasal 340 KUHP. Berikut bunyinya:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ancaman pidana dalam kasus pembunuhan tertera dalam Pasal 338 KUHP. Berikut bunyinya:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,"
Lalu terakhir terkait kekerasan terhadap anak diatur dalam UU Perlindungan Anak UU Nomor 35 tahun 2014. Berikut bunyinya:
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sebelumnya, polisi terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Karena terungkap pria yang merupakan seorang pedagang jual beli online itu menikmati saat membunuh korbannya.
"Secara hasil interogasi bahwa tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang kedua sehingga melalui pengumuman ini kami berhasil untuk tidak lagi jatuh korban-korban berikutnya," ucap Susatyo.
Sedangkan motif pembunuhan didasari karena Rian ingin menguasai harta korban.