MRT Hanya Izinkan Sepeda dan Skuter yang Bisa Dilipat Masuk ke Gerbong

24 November 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta MRT Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kereta MRT Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang warganet mengunggah soal pengalaman tidak diizinkan membawa skuter listrik masuk ke dalam gerbong MRT. Hal ini kemudian ramai diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, mengatakan aturan untuk warga yang ingin membawa masuk sepeda dan skuter ke MRT memang harus bisa dilipat. Hal itu tak merujuk pada satu merek atau satu jenis sepeda dan skuter tertentu.
"Betul karena skuternya tidak bisa dilipat tidak boleh masuk. Bukan karena merek atau label skuter," kata Kamaluddin saat dikonfirmasi, Minggu (24/11).
Suasana di pintu masuk Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: Moh Fajri/kumparan
Kamaluddin menegaskan pelarangan ini tak ada hubungannya dengan ramai soal skuter listrik yang penggunaannya dibatasi sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Hal ini untuk keselamatan penumpang di dalam stasiun dan di dalam kereta," ucap dia.
Kabar soal larangan skuter masuk ke MRT ramai di media sosial. Seorang warganet pemilik akun @FarusHkm mengungkapkan hal itu melalui twitter.
ADVERTISEMENT
"KRL aman bro alhamdullilah, tapi MRT positif dilarang dan kami sudah berdiskusi dgn bawahan manajemen mrt, dan mereka tetap melarang padahal kami berniat menenteng dan tidak merusak, lalu pelarangan tersebut sepertinya disebabkan karena gr** whe*** krn sblmnya ada yg bwa gk mslh," tulis @FarisHkm.
Selain itu, dia juga mengunggah sebuah foto bertuliskan "BIG UPDATE FOR OTOPED RIDERS, OUT SCOOTER (NON FOLDING) ARE FORBIDDEN TO BRING INSIDE @mrtjkt. Padahal bobolnya hanya max 5-6 kg dan TIDAK PERNAH MERUSAK LANTAI (karena anak FSINA PAHAM BETUL mana yang bisa diride mana yang harus dituntun)."
Keberadaan skuter listrik yang dioperasikan GrabWheels memang sempat menyita perhatian. Perilaku pengguna yang melanggar aturan, seperti naik JPO tidak dituntun hingga terjadinya kecelakaan yang membuat 2 penggunanya tewas.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI bergerak cepat dengan menyusun aturan sementara penggunaan skuter listrik di Jakarta. Warga hanya boleh menggunakannya di lokasi yang sudah bekerja sama dengan operator. Mereka juga tak diizinkan melintas di jalan raya. Bila dilanggar, sanksi tilang dengan menyita skuter listrik akan diberlakukan.