MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional hingga Pukul 23.00 WIB di Hari Kerja

19 April 2021 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kereta MRT di Pusat Kontrol Operasi di Depo Moda MRT Jakarta, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/9). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kereta MRT di Pusat Kontrol Operasi di Depo Moda MRT Jakarta, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/9). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Jam operasional MRT Jakarta diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB mulai hari ini, Senin (19/4). Penumpang yang menggunakan MRT tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, mengatakan perubahan waktu operasional MRT merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Mikro.
"Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong)," ujar Pratomo dalam keterangannya, Senin (19/4).
MRT melintas di Stasiun MRT Asean, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya operasional MRT Jakarta dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun kini di hari kerja diperpanjang sampai pukul 23.00 WIB.
Berikut jadwal MRT mulai Senin (19/4):
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB
- Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
- Weekdays
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 10 menit.