Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
MS Glow Klaim Putra Siregar yang Tawarkan Uang Damai Rp 60 M Saat Mediasi
19 Juli 2022 20:48 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sengketa merek dagang antara MS Glow milik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan PS Glow milik Putra Siregar terus bergulir. Terbaru, istri Putra Siregar, Septi Siregar, menyebut pihak MS Glow meminta sejumlah uang damai Rp 60 miliar untuk menyelesaikan sengketa ini.
ADVERTISEMENT
Pihak MS Glow membantah tudingan tersebut. Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow menegaskan, pihak PS Glow yang sebenarnya menawarkan uang damai tersebut. Bahkan, kata dia, pihak kliennya telah mencoba beritikad baik sejak awal menghubungi PS Glow terkait masalah merek.
“Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp 60 M untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya," kata Arman saat konferensi pers di J99 Tower, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
"Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini,” tambahnya.
Selain itu, Arman juga mengklarifikasi pernyataan Septi yang menyebut merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
ADVERTISEMENT
“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI (Kemenkumham) pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim,¨ ujar Arman.
Kemudian, Arman menyebut operasional MS Glow tetap berjalan seperti biasanya usai Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan gugatan pihak PS Glow. Sementara pihak MS Glow menang gugatan di Pengadilan Niaga PN Medan. Kedua putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, masing-masing pihak sama-sama mengajukan kasasi.
¨Dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta setop produksi oleh Pengadilan Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim,¨ terangnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi pihak MS Glow, sengketa merek ini bermula pada 2020, ketika Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.
Saat itu Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan Shandy dan Gilang mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, dan pemasaran. Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau.
Hingga satu tahun kemudian, pihak MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow, bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang sama persis dengan kemasan MS Glow menggunakan merek PS Glow.
Pihak MS Glow mencoba mengkonfirmasi dan mediasi hal tersebut kepada Putra Siregar namun tidak dicapai kesepakatan atas sengketa merek ini hingga kasus ini bergulir di ranah hukum.
ADVERTISEMENT
Klaim PS Glow
Sementara itu, Septia Siregar mengatakan suaminya memang berupaya damai dengan berkunjung ke kantor MS Glow. Hanya saja, upaya damai gagal karena pihak MS Glow meminta ganti rugi dana dengan jumlah yang besar.
"Dalam pertemuan tersebut, kami sampaikan kita tidak ingin ribut. Kita juga sudah menghentikan produksi, menarik produk dari beberapa reseller. Bahkan, Bang Putra sendiri, saat mediasi, ingin menyerahkan PStore Glow itu kepada Mbak S, berharap semuanya bisa damai," ujar Septia Siregar dalam unggahan di akun Instagramnya.
"Tetapi, upaya damai itu gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar. Jadi, pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal, besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka. Tapi, alhamdulillah-nya, HAKI kita keluar karena PStore Glow itu sendiri tidak sama dengan merek sana. Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP tiga," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya, Septia juga melampirkan bukti terkait somasi yang dilayangkan MS Glow. Di situ tertulis permintaan kerugian sebesar Rp 60 miliar.