MS Glow soal PN Surabaya Menangkan PS Glow: Bagaimana Kami Tiru yang Belum Ada?

13 Juli 2022 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi MS Glow. Foto: J99
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi MS Glow. Foto: J99
ADVERTISEMENT
MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 yang dianggap tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow terhadap merek MS Glow, sehingga Gilang dan Shandy diminta membayar ganti rugi Rp 37,9 miliar.
Juragan 99 saat Annual Gathering MS Glow. Foto: Juragan 99
Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow pun mempertanyakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang dirasa cukup aneh. Sebab, MS Glow sudah lama hadir dan terdaftar jauh sebelum PS Glow.
“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021," kata dia, Rabu (13/7).
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” tambahnya.
Pengacara Arman Hanis. Foto: Diah Harni/kumparan
Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencoret merek PS Glow.
ADVERTISEMENT
MS Glow adalah merek skincare yang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis Shandy Purnamasari pada 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI Kemenkumham) pada 2016.
Di bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow. Foto: Instagram/@shandypurnamasari
Sejak itu terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow ini diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.