Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Muannas Alaidid Respons Gugatan Rp 150 T Hadi Pranoto: Aneh, Akal-akalan
16 September 2020 11:53 WIB
ADVERTISEMENT
Polemik obat herbal Hadi Pranoto berbuntut panjang. Setelah dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polisi, Hadi merasa keberatan dan melaporkan Muannas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Hadi menuntut Muannas membayar Rp 150 triliun karena merasa dirugikan, dan juga meminta kantor PSI disita.
Merespons hal itu, Muannas mengatakan gugatan Hadi tak mungkin bisa dibuktikan sehingga akan sulit diproses.
"Kalau kerugian dia harus merincikan bagaimana dia sampai pada angka itu. Kedua, dasar mengajukan gugatan katanya dia merasa dipermalukan segala macam. Loh itu kan mekanisme hukum, menetapkan dia sebagai tersangka yang menerima polisi, lalu ada unsur tindak pidana kan yang menyatakan polisi, bukan saya," kata Muannas saat dimintai tanggapan, Rabu (16/9).
"Sehingga polisi digugat dong, logikanya kan begitu. Makanya saya bilang gugatan ini aneh dan akal-akalan," lanjutnya.
Muannas juga mempertanyakan tuntutan Hadi yang meminta kantor PSI disita. Menurutnya, PSI sama sekali tidak ada urusannya dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kan sebetulnya bahwa laporan itu sama sekali enggak ada urusannya sama partai. Kalau tidak ada urusannya, ya, maka tidak ada kaitannya soal sita menyita," tegasnya.
Lebih lanjut, Muannas menduga Hadi Pranoto mencoba membangun posisi tawar agar dirinya mencabut laporan terhadap Hadi.
"Kalau saya sih melihat bahwa gugatan itu diajukan dengan nilai fantastis itu, ya, lebih kita lihat pihak Hadi Pranoto ini mencoba membangun bargaining, posisi tawar. Supaya saya mencabut laporan polisi terhadap dia kan yang menyebarkan berita bohong itu," tuturnya.
Muannas menyatakan akan menghadapi gugatan Hadi Pranoto itu. Sidang pun sudah dimulai pada Selasa (15/9), dan tahap selanjutnya adalah tahap mediasi.
"Ya kita akan layani, akan hadapi gugatan ini dan kita akan ajukan gugatan balik nanti terhadap berbagai gugatan yang tidak masuk akal itu," tandas Muannas.
ADVERTISEMENT