Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Muannas Janji Mundur sebagai Advokat Jika Gugatan Hadi Pranoto Dikabulkan
16 September 2020 12:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Muannas pun menyebut gugatan Hadi Pranoto sebagai akal-akalan. Dia bahkan menjamin akan mundur sebagai advokat jika hakim mengabulkan gugatan tersebut.
"Saya berani menjamin mundur sebagai advokat kalau gugatan aneh dan akal-akalan Hadi Pranoto dikabulkan. Kita lihat nanti, sedang siapkan gugatan balik (rekonpensi) ke dia dalam jawaban nanti," kata Muannas, Rabu (16/9).
Muannas menduga gugatan Rp 150 triliun itu diajukan Hadi Pranoto dengan harapan ada bargaining atau posisi tawar agar laporan polisi yang dibuat Muannas dicabut. Menurutnya, Hadi Pranoto tidak diterima dilaporkan karena kebohongannya terkait obat herbal itu dibongkar.
"Alasan menggugat dasarnya dipaksakan. Dia tidak terima dilaporkan saya ke polisi karena kebohongannya terbongkar mulai dari profil dan klaim penemuan obat COVID-19 yang juga dibantah banyak pihak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Padahal menjadi kewajiban hukum bagi saya dan siapa pun yang tahu bahwa bila ada peristiwa pidana untuk melaporkan ke pihak berwenang (Pasal 165 KUHP). Sehingga inisiatif melaporkan itu justru dijamin UU di mana menjalankan perintah UU tidak boleh dipidana (Pasal 50 KUHP)," jelasnya lagi.
Sementara itu, terkait tuntutan Hadi Pranoto untuk menyita kantor PSI , Muannas menegaskan melaporkan Hadi Pranoto dan Anji sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia dan tidak ada hubungannya dengan PSI.
"Kapasitas saya sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia tak ada hubungan dengan pihak dan organisasi mana pun termasuk Partai Solidaritas Indonesia tempat saya bernaung, menghubungkannya apalagi sampai menyita aset tak ada dasar hukumnya. Sita aset pribadi saya saja enggak mungkin apalagi partai," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang pembacaan gugatan sudah dimulai pada Selasa (15/9), dan tahapan selanjutnya adalah sidang mediasi.