Muchsin, Penjual Pistol ke Penyerang Mabes Polri, Jadi Tersangka

7 April 2021 15:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Wajah pelaku yang jual Airgun ke Penyerang Mabes Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wajah pelaku yang jual Airgun ke Penyerang Mabes Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Densus 88 secara resmi menetapkan mantan napi tindak pidana terorisme (napiter) Muchsin Kamal sebagai tersangka penjualan pistol ke Zakiah Aini (25), penyerang Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
“Artinya sudah jadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (7/4).
Muchsin ditangkap di Aceh. Zakiah diketahui membeli airgun kepada Muchsin secara online.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
Ahmad menyebut, Muchsin dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal. Saat ini sudah ditahan Densus 88.
“Penyidik Pasal UU Darurat 1 Tahun 51 penggunaan senjata api ilegal,” ujar Ahmad.
Berikut bunyi Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951:
Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
ADVERTISEMENT