Mudahnya Urus KTP, KIA hingga KK di Dukcapil Tangerang Selatan

20 Oktober 2022 13:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan publik di Dukcapil Tangsel Foto: Reza Aditya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan publik di Dukcapil Tangsel Foto: Reza Aditya/kumparan
ADVERTISEMENT
Mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran di Tangerang Selatan kini semakin mudah. Warga tak perlu datang ke kantor Dukcapil Tangsel yang beralamat di Jalan Raya Serpong.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Dukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan mengatakan untuk mengurus dokumen kependudukan, warga cukup mendaftar dan mengurus berkas via online. Caranya adalah dengan membuka situs rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id. Di website itu tertera berbagai layanan administrasi kependudukan dan sama sekali tidak dipungut biaya.
Kepala Dinas Dukcapil Tangerang Selatan Dedi Budiawan. Foto: Reza Aditya/kumparan
"Sistem online ini semangat kami adalah memberikan layanan penuh kepada warga yang ingin mengurus adminduk (Administrasi Kependudukan), jadi kami memanjakan warga Tangsel dengan layanan online. Tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dukcapil. Asalkan, warga memenuhi seluruh persyaratan seperti yang ada di dalam website rumahdukcapil itu," ujar Dedi di kantornya, Kamis (20/10).
Suasana pelayanan publik di Dukcapil Tangsel Foto: Reza Aditya/kumparan
Lebih lanjut, Dedi mengatakan institusinya juga memberi kemudahan bagi warga yang ingin mengurus adminduk dengan berbagai platform seperti WhatsApp hingga Telegram. Untuk WhatsApp bisa menghubungi layanan di nomor 08111204333. Untuk Telegram, warga cukup klik di tautan https://t.me/DisdukcapilTangselBot.
ADVERTISEMENT
Suasana pelayanan publik di Dukcapil Tangsel Foto: Reza Aditya/kumparan
Di Telegram misalnya, maka banyak pilihan layanan. Masing-masing layanan itu cara pendaftarannya juga dilengkapi dengan video tutorial pengisian berkas di website dan berbagai formulir yang harus diunggah.
Nah, sistem pengurusan adminduk di Dukcapil Tangsel juga bisa menggunakan layanan drive thru ojek online (ojol). Namun biaya ojol ditanggung oleh warga.
Setidaknya tujuh dokumen kependudukan yang bisa dibuat di Disdukcapil Tangsel menggunakan sistem drive thru: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan Akta Perceraian.
Layanan drive thru di Dukcapil Tangerang Selatan. Foto: Reza Aditya/kumparan
Fungsi ojol di sini adalah pengantaran dan pengambilan berkas formulir sesuai layanan pengurusan. "Hanya di Dukcapil Tangsel yang ada drive thru via ojol untuk pengurusan berkas-berkas administrasi kependudukan," kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Dedi juga mengatakan bagi warga yang ingin mendaftar secara offline, institusinya menyediakan mal pelayanan publik yang tersebar di 8 titik. 8 titik itu adalah: Teraskota BSD, Living World Alam Sutera, Pamulang Square, Bintaro Plaza, Mal Pelayanan Publik. Puspem Tangsel, Kampus UMJ, Kampus Unpam Viktor.