Mudik Dilarang, Pemerintah Susun Aturan Cegah Warga Nekat Pergi Sebelum 6 Mei

29 Maret 2021 11:28 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi COVID-19 mulai dari 6-17 Mei mendatang. Meski begitu, belum ada detail aturan terkait larangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menerangkan aturan larangan mudik lebaran 2021 masih dibahas. Adapun hal utama yang tengah didiskusikan yakni antisipasi pengaturan mobilitas di periode lebaran 2021.
"Tentang mudik Lebaran sedang diatur detailnya. Nanti akan disampaikan bila sudah final. Intinya (yang sedang dibahas) pengaturan tentang mobilitas dan kegiatan selama periode tersebut," kata Wiku kepada kumparan, Senin (29/3).
Sementara itu, isu beredar luas masyarakat bakal mudik lebih awal dari tanggal 6 Mei. Wiku pun mengatakan pemerintah mengantisipasi lonjakan kerumunan pada momen-momen itu.
"Iya tentu saja (sedang dibahas)," jelas Wiku.
com-Ilustrasi mudik lebaran Foto: Shutterstock
Sebelumnya, pemerintah diketahui telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2020. Di antaranya masyarakat di zona merah dan yang memberlakukan PSBB dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor. Adapun masyarakat yang melanggar akan dikenai denda atau ancaman penjara 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wiku mengatakan penerapan larangan tahun ini akan melihat kondisi terbaru dan diatur lebih baik demi mencegah penularan COVID-19.
"(Aturannya akan) lebih baik dari tahun lalu untuk menekan penularan (COVID-19)," tutur Wiku.
Sebagaimana diketahui, Menko Muhadjir memutuskan pemerintah melarang mudik yang berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil melihat tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat dan tenaga kesehatan, akibat wabah COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang.
Aturan larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.