Muhadjir: Bantu Pinjamkan Norek Buat Main Judol, Bisa Dibui 6 Tahun

25 Juni 2024 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rekening Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rekening Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menkominfo Budi Arie telah menggelar rapat koordinasi membahas judi online di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
Muhadjir mengingatkan kepada masyarakat di desa agar jangan sampai meminjamkan nomor rekening mereka jika ada yang ingin meminjamnya. Sebab diduga ada indikasi untuk bermain judul.
"Untuk masyarakat terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa, kalau ada orang pinjam nama atau pinjem norek dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak," kata Muhadjir.
"Itu nama dan rekening digunakan untuk judol oleh yang bersangkutan atau dijual ke pihak lain," tambah dia.
Menko PMK Muhadjir Effendy pimpin rapat evaluasi Ibadah Haji 2023 di Kantor Kemenko PMK di Jakarta Pusat, Selasa (6/6). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Muhadjir menekankan, jika benar norek yang dipinjamkan itu ternyata dipakai untuk judol, maka si peminjam juga masuk kategori pemain judol. Mereka bisa dipidana selama 6 tahun.
"Dan ingat, orang yang memfasilitasi judol, itu penjara ancaman 6 tahun menurut UU ITE Pasal 45 ayat 2 atau denda Rp 1 M," kata Muhadjir.
ADVERTISEMENT
"Termasuk memberikan kesempatan nama dan rekening dipakai (judol) maka itu termasuk pelaku perjudian," jelas Muhadjir.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pegawati bank di Maluku yang gelapkan uang titipan Bank Indonesia senilai Rp 1,5 miliar untuk judi online. Foto: kumparan
Berikut bunyi dari Pasal 45 ayat 2 UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).