Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.83.0
Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang
11 Juli 2022 20:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dengan pembatalan pencabutan izin tersebut, maka ponpes bisa kembali berkegiatan normal.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sediakala," kata Muhadjir yang juga merupakan Menko PMK, Senin (11/7).
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," sambung Muhadjir dalam pernyataan tertulis.
Muhadjir mengatakan, para orang tua santri kembali mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di ponpes tersebut dan para santri bisa belajar dengan tenang.
Kemenag Cabut Izin 7 Juli 2022
Kemenag mencabut izin operasional pesantren tersebut pada Kamis (7/7). Hal ini terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, guru sekaligus anak kiai pemilik pesantren tersebut. Penangkapan Bechi oleh polisi dihalang-halangi oleh pihak pesantren.
ADVERTISEMENT
Tak hanya mencabut izin operasional, Kemenag juga saat itu menghentikan sementara bantuan dana operasional ponpes yang dicairkan rutin setiap satu semester dan menghentikan proses belajar mengajar di sana.
Seluruh santri yang tinggal di pondok maupun di luar pondok difasilitasi Kemenag untuk melanjutkan pendidikan ke lembaga lain. Sebagian santri memilih pulang ke rumah, namun sebagian lainnya masih di sana.
Bahkan, ada wali murid yang akhirnya memilih memindahkan anaknya dari Pesantren Shiddiqiyah.
Kantor Wilayah Kemenag Jatim juga mendata jumlah santri dan siswa yang mengikuti kegiatan di pesantren mulai dari tingkat raudlotul athfal atau setara taman kanak-kanak hingga madrasah aliyah atau setara SMA.
Pencabutan izin ini pun sempat disorot oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak imin) yang meminta pemerintah membuka kembali ponpes itu. Cak Imin mengaku banyak mendapat permintaan dari para wali santri dan pengurus pesantren agar izin ponpes dipulihkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Cak Imin, kejahatan personal Mas Bechi tak bisa dijadikan alasan untuk menutup izin operasional pesantren. Ia juga meminta agar tidak mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah.
Kini sanksi tersebut sudah dicabut. Para santri diharapkan pemerintah bisa kembali belajar dengan tenang.
Latar Belakang Kasus Mas Bechi
Kasus ini mencuat setelah santriwati di salah satu ponpes itu melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.
Mas Bechi adalah anak seorang kiai pengurus ponpes, KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.
Mas Bechi dijadwalkan diperiksa sejak Desember 2019. Dua kali dipanggil, Mas Bechi tak kunjung datang. Mas Bechi pada 2020 dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Setelah berbagai upaya dilakukan, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam. Proses penangkapan Mas Bechi cukup alot. Hampir sekitar 15 jam Polda Jatim dan Polres Jombang mengerahkan pasukannya untuk mengepung ponpes milik orang tua Mas Bechi.
Pada hari penangkapan, banyak insiden yang terjadi. Salah satunya yaitu Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha disiram air panas. Dari informasi yang di dapat, penyiraman dilakukan oleh relawan Mas Bechi yang berusaha menghalangi penangkapan.
=====
Ikuti program Master Class Batch 2, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI .