news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Muhadjir: Fatwa Orang Kaya Nikahi Orang Miskin Itu Intermeso, Hanya Saran

20 Februari 2020 12:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi usulan fatwa orang kaya nikahi orang miskin. Ia menyebut pernyataannya itu hanya intermeso dari ceramahnya di JIExpo pada Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
“Itu kan intermeso, selingan dari ceramah saya,” ungkap Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Dalam pidatonya di Rakernas Kesehatan di JIExpo, Muhadjir mencontohkan kemiskinan yang masih menjadi permasalahan utama masyarakat Indonesia. Dengan adanya usulan orang kaya nikahi orang miskin, maka diharapkan bisa menjadi solusi mengatasi kemiskinan.
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Selingan, memberikan contoh. Kita kan punya problem keluarga miskin. Untuk memotong mata rantai kemiskinan. Karena ada kecenderungan kan, keluarga miskin akan cari menantu sesama mereka. Ada bagusnya kalau ada anjuran (menikahi orang dari kelas ekonomi berbeda),” jelasnya.
Muhadjir menegaskan tak ada rencana pihaknya membahas lebih lanjut gagasan tersebut dengan kementerian ataupun lembaga terkait. Terlebih, menjadikannya sebagai produk hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut Muhadjir, usulan fatwa orang kaya nikahi orang miskin itu hanya sebatas anjuran dan bukan wajib.
"Enggak ada rencana (jadi fatwa). Fatwa itu apa? Fatwa artinya memberi saran, menganjurkan. Jadi jangan dipahami terus wajib segala gitu," ungkapnya.
“Silakan saja kalau majelis ulama serius, kalau kalau itu dianggap cocok, silakan kalau mau beri anjuran. Tapi bukan wajib,” imbuhnya.
Muhadjir sebelumnya menyarankan Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan fatwa atau peraturan tentang pernikahan berdasar status ekonomi. Sebab, Muhadjir melihat selama ini ada kekeliruan memahami tafsiran agama yang berdampak pada tingkat ekonomi masyarakat.
“Di Indonesia ini kan ada ajaran agama yang kadang-kadang disalahtafsirkan. Kalau mencari jodoh yang se-kufu, setara, apa yang terjadi? Orang miskin cari juga sesama miskin. Akibatnya ya jadilah rumah tangga miskin baru, inilah problem di Indonesia,” kata Muhadjir saat Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
“Maka mbok disarankan sekarang dibikin Pak Menteri Agama bikin fatwa; yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin, jadi kalau ada ajaran agama mencari jodoh,” imbuhnya.
Tanggapan Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi telah menanggapi usulan Muhadjir. Dia mengatakan, Kementerian Agama tidak bisa mengeluarkan fatwa. Sebab yang mengeluarkan fatwa, kata Zainut, adalah ulama.
"Kementerian Agama kan tugasnya tidak mengeluarkan fatwa, fatwa itu kan dikeluarkan oleh ulama," kata Zainut saat dihubungi kumparan, Rabu (20/2).
Menurut Zainut, pernikahan tidak bisa dipaksakan hanya karena urusan miskin dan kaya. Sebab, pernikahan itu berwal dari cinta yang tumbuh dari hati.
"Itu sangat subjektif enggak dipaksakan, kalau dia cinta, enggak ada masalah. Tumbuh dari perasaan mencintai sesama itu yang harus ditumbuhkan. Jangan dipaksakan namanya cinta kan tumbuh dari hati," jelas Zainut.
ADVERTISEMENT