Muhadjir soal Alasan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal: Arahan Presiden

12 Juli 2022 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan sambutan sebelum meresmikan Rumah Resiliensi Indonesia dalam rangkaian Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Senin (23/5/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan sambutan sebelum meresmikan Rumah Resiliensi Indonesia dalam rangkaian Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Nusa Dua, Bali, Senin (23/5/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menko PMK dan Menag Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan alasan Kemenag membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur. Ia mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi (42), anak kiai ponpes tersebut, tidak melibatkan lembaga.
ADVERTISEMENT
“Ya, masalahnya itu kejadiannya itu tidak melibatkan lembaga. Memang orang itu bagian dari lembaga itu, iya. Bahkan dia orang penting di bagian lembaga itu,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/7).
Meski Mas Bechi merupakan salah satu pengajar di sana, namun tindakan yang dilakukannya merupakan aksi individual.
“Jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, fokusnya, dan siapa pelakunya. Sehingga tidak terkait langsung itu,” ungkap Muhadjir.
Muhadjir juga menyebut Mas Bechi sudah ditangkap, termasuk dengan mereka yang ikut menghalangi petugas. Sehingga tidak ada alasan untuk terus mencabut izin ponpes.
“Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian lembaga itu tidak dipulihkan. Malah justru tanggung jawab sekarang kita adalah memulihkan lembaga itu tadi. Nah, karena itu atas saran dari Bapak Presiden dan ini, kan, menarik perhatian langsung kepada Bapak Presiden, sesuai arahan beliau supaya dibatalkan,” tandas Muhadjir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan izin terkait kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka Mas Bechi, anak kiai ponpes tersebut.