Muhadjir soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik: Bukan Beratkan Rakyat
ยทwaktu baca 3 menit

Keputusan pemerintah menjadikan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah menuai beragam respons.
Meski begitu, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, aturan tersebut dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh WNI terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah ter-cover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).
"Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi," sambungnya.
Muhadjir mengatakan, tak ada pemaksaan dari pemerintah terkait kebijakan tersebut. Namun, pemerintah hanya mendorong masyarakat sadar dan menjalankan perintah dalam undang-undang yang ada.
"Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan. Dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama," ujarnya.
Muhadjir menuturkan, saat ini baik dari BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait masih membahas mengenai pelaksanaan aturan tersebut, sebelum nantinya diturunkan ke dalam beberapa peraturan menteri (permen).
"Apakah seluruh pelayanan itu menjadi satu rangkaian atau tidak, nanti secara teknis akan kita atur. Presiden mewanti-wanti agar itu diatur yang lebih baik dan jangan sampai salah niat. Niatnya, kan, ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa ini amanat UU dan masyarakat harus terliput oleh jaminan kesehatan itu," ucap Muhadjir.
Muhadjir Minta Masyarakat Tak Khawatir
Lebih lanjut, Muhadjir meminta masyarakat terutama yang tidak mampu untuk tidak mengkhawatirkan kebijakan tersebut. Karena pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sedangkan bagi mereka yang mampu, ia mendorong agar masyarakat dapat segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu. Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa," ungkap Muhadjir.
Saat ini, dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat untuk 96,8 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI), masih banyak yang dananya belum terserap.
"Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara. Cuma, yang mampu dan sangat mampu mohon kesadarannya untuk tidak usah protes dan mencari cara dengan alasan macam-macam. Ini kewajiban perintah UU, daftar," ujar Muhadjir.
Di sisi lain, ia turut mengimbau masyarakat tidak takut melapor apabila mendapati hal menyimpang dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
"Pokoknya ini untuk kebaikan kita bersama agar semua masyarakat sehat dan mereka yang tidak mampu betul-betul dilindungi pemerintah dengan baik. Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu enggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya enggaklah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu," pungkasnya.
