Muhadjir soal Polwan Bakar Suami: Judi Online Sudah Sangat Parah

10 Juni 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat di Yogyakarta, Jumat (11/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat di Yogyakarta, Jumat (11/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko PMK Muhadjir Effendy merespons kasus Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono. Kasus ini dikenal dengan polwan bakar suami.
ADVERTISEMENT
Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya karena kesal karena uang belanja malah dipakai judi online oleh suaminya.
Menurut Muhadjir, peristiwa yang dipicu gara-gara judi online itu sudah mengkhawatirkan. Dia menyebut hal ini sudah parah. "Sudah sangat parah lah, kita sudah tahu lah itu," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Senin (10/6).
Dalam kasus ini, Briptu Fadhilatun Nikmah dijerat dengan pasal dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Briptu Fadhilatun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Yang perlu kami sampaikan di sini bahwa hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," ujar Dirmanto.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.
Dirmanto belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan kasus KDRT ini.
Briptu Fadhilatun dalam kasus ini juga tidak ditahan di balik jeruji besi. Saat ini, ia ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya karena harus mengasuh balitanya.
"Yang pertama tentunya kita sampaikan hasil gelar perkara tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Dirkrimum bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur," ujar Dirmanto.
"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjut Dirmanto.
ADVERTISEMENT