Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Muhamad-Rahayu Gugat Pilwalkot Tangsel ke MK, Singgung Pilar Bagi-bagi Amplop
25 Desember 2020 15:35 WIB
ADVERTISEMENT
Hasil rekapitulasi Pilwalkot Tangerang Selatan (Tangsel ) telah menetapkan paslon petahana, Benyamin Davnie-Pilar Saga. sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
Ben-Pilar unggul dengan 40 persen suara. Sedangkan 2 paslon lainnya, Muhamad-Rahayu Saraswati meraih 35,6% dan Siti Nurazizah-Ruhamaben mendapat 23,5%.
Namun paslon Muhamad-Rahayu yang diusung PDIP, Gerindra, PSI, PAN, dan Hanura tak terima terhadap hasil tersebut.
Sehingga, eks Sekda Tangsel dan keponakan Prabowo itu menggugat hasil Pilwalkot Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK ) pada Senin (21/12).
Muhamad-Rahayu menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Pilwalkot Tangsel.
Dalam pokok permohonan di MK, Muhamad-Rahayu menyinggung beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Ben-Pilar, di antaranya bagi-bagi amplop dan pemanfaatan santunan anak yatim.
Mengenai dugaan politik uang, pihak Muhamad-Rahayu menuding Pilar Saga Ichsan yang merupakan keponakan Ratu Atut, membagi-bagikan amplop saat masa tenang.
"Bahwa pada hari tenang masa kampanye Calon Wakil Wali Kota Nomor urut 3 (Petahana) Sdr. Pilar Saga Ichsan melakukan money politic dengan cara membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga masyarakat di Perumahan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan," isi gugatan Muhamad-Rahayu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Muhamad-Rahayu menuding Walkot Tangsel, Airin Rachmi Diany, selaku Tim Pengarah Kampanye Ben-Pilar, memanfaatkan dana Baznas untuk anak yatim sebagai alat pemenangan Ben-Pilar.
"Wali Kota Airin Rachmi Diany selaku tim kampanye pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim, yang sumber dananya dari Baznas didistribusikan pada 54 kelurahan, 7 kecamatan Se-Kota Tangerang Selatan. Di mana penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3," isi gugatan tersebut.
Adapun sejauh ini MK telah menerima 135 gugatan sengketa Pilkada. Pendaftaran gugatan hasil Pilbup dan Pilwalkot dibuka mulai 13-29 Desember 2020. Sementara gugatan hasil Pilgub bisa didaftarkan pada 16-30 Desember.
Sidang perdana terhadap gugatan yang masuk rencananya digelar pada 26-29 Januari 2021. Sementara putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret 2021.
ADVERTISEMENT