Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Muhammad Hidayat, Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Hate Speech
5 Juli 2017 17:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penodaan agama serta penyebaran kebencian. Pelaporan itu terkait video blog Kaesang yang berjudul #BapakMintaProyek.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan surat laporan yang dilihat kumparan (kumparan.com), Kaesang dilaporkan oleh seseorang yang bernama Muhammad Hidayat S. Hidayat melaporkan hal tersebut ke Polres Bekasi Kota pada hari Minggu, 2 Juli 2017.
Berdasarkan penelusuran kumparan, Hidayat ternyata pernah berurusan juga dengan kasus hukum di Polda Metro Jaya. Bahkan Hidayat sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar. "Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," ungkap Hero di Kantor Polresta Bekasi, Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu (5/7).
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan pada saat aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 lalu dengan anggapan telah memprovokasi massa FPI. Hidayat dijerat dengan Undang-Undang ITE.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo, Pasal 45 Ayat 1 atau Pasal 28 Ayat jo, Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik bahkan sempat menahan Hidayat pada 15 November 2016 namun kemudian dilakukan penangguhan penahanan. Kendati demikian, polisi memastikan kasus Hidayat masih terus berjalan.
"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," ujar Heru.
Dikonfirmasi secara terpisah, Hidayat tidak menampik bahwa dia juga pernah terjerat kasus hukum di Polda Metro Jaya. Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Yah itu enggak usahlah. Enggak usah dibahas, diungkit-ungkit lagi," kata Hidayat saat ditemui kumparan.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengaku tidak terafiliasi dengan kelompok mana pun. "Enggak ikut mana-mana. Saya cuma rakyat biasa, rakyat jelata," ujar Hidayat.