Muhammad Hidayat si Pelapor Kaesang Bukan Anggota FPI

5 Juli 2017 22:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beredar informasi bahwa Muhammad Hidayat, pelapor anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Namun hal tersebut buru-buru dibantah Hidayat.
ADVERTISEMENT
"Enggak ikut mana-mana, saya cuma rakyat biasa, rakyat jelata," ujarnya ketika ditemui di Perumnas I, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Rabu (5/7).
Hal yang sama juga diungkapkan juru bicara FPI, Slamet Maarif. Saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Slamet menjelaskan bahwa Muhammad Hidayat bukanlah anggota organisasi tersebut.
"Bukan," ucapnya singkat.
Muhammad Hidayat mengaku tidak ragu meski yang dilaporkan adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Dia berpendapat, seharusnya setiap warga negara punya posisi yang sama di mata hukum. Namun, Hidayat malah mendukung langkah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, mangkir dari panggilan polisi. Apalagi ada kemungkinan Rizieq ditahan.
"Sudah ada kondisi beliau (Rizieq) akan ditangkap dan ditahan, maka apabila itu terjadi akan timbul kondisi yang tidak diinginkan oleh semua pihak, yaitu terjadi konflik horizontal," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat karena disebut melakukan penodaan agama. Penodaan agama tersebut terkait dengan vlog pribadi Kaesang yang berjudul 'Bapak Minta Proyek'. Dalam laporan polisi bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 2 Juli 2017, Hidayat menuliskan kalimat penodaan agama yang dimaksud. Hidayat menilai, ucapan Kaesang dalam vlognya terkesan mengadu domba dan mengkafir-kafirkan. Hal ini diatur dalam pasal 156 dan 156a KUHP.
Ucapan yang dimaksud adalah: "Enggak mau menyalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso,"
Untuk diketahui, Muhammad Hidayat saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Bahkan, dia pernah ditahan Polda Metro Jaya karena menyebarkan konten fitnah terkait Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu menangguhkan penahanan Muhammad Hidayat yang pernah melakukan aksi mogok makan di dalam penjara. Meskipun demikian, hingga kini kasusnya masih berlanjut dan Muhammad Hidayat masih berstatus sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian yang dijerat dengan UU ITE.