Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Muhammad Kece: Diduga Hina Islam, Sembunyi di Bali, Kini Jadi Tersangka
26 Agustus 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Persembunyian Youtuber Muhammad Kece akhirnya berakhir di tangan Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditangkap di Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Muhammad Kece sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah tahu kasusnya mencuat di publik, bahkan naik ke penyidikan.
Usai ditangkap, Muhammad Kece langsung diterbangkan ke Jakarta dari Bali.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Kece telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berikutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Rusdi menuturkan, Muhammad Kece tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dari tangan diamankan akun YouTube Muhammad Kece dan sejumlah video.
“Tentunya dari barang bukti berupa video YouTube,” ujar Rusdi.
Terancam 6 Tahun Penjara
Muhammad Kece dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 156a Tentang Penodaan Agama.
ADVERTISEMENT
“Ancaman pidana 6 tahun dan juga mengenai pasal penodaan agama,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Pasal 28 ayat 2 UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 45 UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Sedangkan Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Tampang Muhammad Kece Usai Ditangkap
Sesampainya di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu sore, Kece terlihat menggunakan pakaian dan topi berwarna hitam. Ia sempat melambaikan tangan ke arah awak media.
Maskernya dia turunkan sehingga tampak ekspresinya. Kece tampak rileks.
Kece kemudian dibawa ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi hingga kini masih mendalami motif Kece menghina Islam.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Kece banyak mengunggah video ceramah di akun Youtubenya.
ADVERTISEMENT
Namun, isinya lebih banyak ceramah kontroversial yang berpotensi menimbulkan kebencian dan bernada penistaan agama.
Pria yang selalu memakai peci dengan pin Garuda Pancasila tersebut antara lain menyebut kitab kuning yang diajarkan di pesantren itu menyesatkan.
Dia juga mengatakan,"Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."
MUI Apresiasi Polri Tangkap Muhammad Kece
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi gerak cepat Polri yang berhasil menangkap YouTuber Muhammad Kece pada Selasa (24/8). Dia ditangkap di Bali dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Kami Pimpinan MUI Pusat dan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia yang sedang melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus atas atensi dan kerja keras, cepat dan tepat (presisi) kepada Pak Kapolri dan Kabareskrim yang telah berhasil menangkap Muhammad Kece," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah, dalam keterangannya, Rabu (25/8).
ADVERTISEMENT
Ikhsan mengatakan, MUI berharap proses hukum terhadap Muhammad Kece ditegakkan sesuai prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dan transparan. MUI bersama dengan ormas Islam lainnya siap mengawal proses hukum terhadap Muhammad Kece.
"Insyaallah MUI bersama semua Ormas Islam, NU, Muhammadiyah dan seluruh Ormas Islam yang berhimpun di MUI akan terus mengikuti proses hukum terhadap yang bersangkutan," ucap Ikhsan.
Selain itu, Ikhsan mengatakan MUI juga mendorong upaya penegakan hukum berdasarkan pada prinsip kepastian dan keadilan terhadap Muhammad Kece ini.
"Kami juga berdoa untuk Pak Kapolri dan jajarannya agar senantiasa sehat, sukses, barokah serta istiqomah menerapkan law enforcement demi tegaknya hukum dan keadilan. Masyarakat dan seluruh Umat Islam di tanah air bersyukur dan sekaligus mengapresiasi upaya Polri terus menegakkan hukum dan keadilan," tutup dia.
ADVERTISEMENT