Muhammad Kece Ucap Salam Sadar di Bareskrim: Semoga Bangsa Indonesia Pada Nyadar

26 Agustus 2021 7:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, yang juga seorang Youtuber sempat menyita perhatian banyak pihak saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
ADVERTISEMENT
Rupanya, saat tiba di lokasi, dia sempat menyapa para awak media yang sudah menunggu. Ia kemudian mengucapkan kata salam sadar.
"Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," kata Kece di hadapan awak media seperti dilansir dari Antara, Kamis (26/8).
Kece saat itu menurunkan masker ketika mengucapkan salam tersebut. Dia memperkenalkan diri sebagai Muhammad Kece.
"Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," ujarnya.
Setelah itu dia langsung di bawah ke dalam ruangan.
Sebelumnya, penyidik siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Kece langsung dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dari bandara, Muhammad Kece dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri. Setibanya di lobi Bareskrim, pria paruh baya itu menggunakan jaket berwarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat.
Kece menggunakan tongkat jalan menuju awak media yang sudah menanti kedatangannya, Dia secara spontan langsung melambaikan tangan ke arah awak media, dan membuka masker dan menyapa awak media.
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tersangka M Kece, kata Rusdi, disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.
ADVERTISEMENT