Muhammadiyah: Bentrok Polisi-Pengawal Rizieq Mirip Kasus Pendeta Yeremia

Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) angkat bicara soal peristiwa baku tembak yang terjadi antara pengawal Habib Rizieq Syihab dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, pada Senin (7/12) dini hari.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menilai insiden bentrok polisi-pengawal Rizieq seolah mengulang kejadian penembakan yang menimpa Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, dan Qidam Al Fariski di Poso.
"Seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan. Seperti pada beberapa peristiwa kematian akibat senjata api, misalnya terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya," ujar Trisno dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/12).
Meski banyak tim yang menyelidiki kasus-kasus itu, bahkan hingga dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki dalangnya, hingga kini aparat belum kunjung menemukan pelakunya.
Atas dasar itulah, Muhammadiyah mendorong agar pemerintah melalui Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus penembakan ini.
"Pengungkapan kematian warga negara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap perlu dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau tim independen, yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya," jelas Trisno.
Pembentukan tim independen ini dinilai penting, mengingat hingga kini masih banyak perkara tindak kekerasan dan penembakan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Trisno menyebut keberadaan tim independen bisa juga dimanfaatkan sebagai pihak yang mengevaluasi kewenangan aparat keamanan dalam menggunakan senjata mereka.
"Pembentukan tim independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia, dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum. Polisi dan atau Tentara Nasional Indonesia di luar tugas selain perang, dan bukan hanya untuk kasus meninggalnya 6 anggota FPI itu saja," tegas Trisno.
"Sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warga negara di luar ketentuan hukum yang berlaku," tutup dia.

