Muhammadiyah dan NU Sesalkan Saudi Tak Beri Notifikasi Eksekusi Tuti

31 Oktober 2018 22:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PBNU Said Agil Siradj (kiri) dan Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kanan) dalam pertemuan silaturahmi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PBNU Said Agil Siradj (kiri) dan Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kanan) dalam pertemuan silaturahmi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kabar eksekusi mati terhadap TKW bernama Tuti Tursilawati oleh Pemerintah Arab Saudi menjadi sorotan luas. PP Muhammadiyah dan PBNU menyesalkan tak ada notifikasi dari Saudi sebelum eksekusi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Prihatin dan sesalkan tanpa pemberitahuan kepada Indonesia," kata Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir usai pertemuan dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Haedar berharap kejadian serupa tak terulang kembali. "Kita berharap ini terakhir, tak boleh terjadi lagi," tegasnya.
Sementara itu, Said Aqil menerangkan pemerintah telah memprotes langkah Saudi yang tak memberikan notifikasi adanya eksekusi. Terlebih, tak ada juga notifikasi kepada pihak keluarga Tuti.
"Ibu Retno (Menlu Retno LP Marsudi) sudah protes keras karena melanggar HAM intern. Sama sekali tak dikasih tahu keluarganya, pemerintah RI saja kaget," jelas Said Aqil.
Dia mengingatkan saat ini setidaknya ada 13 WNI di Saudi yang terancam eksekusi mati.
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
zoom-in-whitePerbesar
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
Tuti Tursilawati dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018 di Thaif, Arab Saudi. Eksekusi dilakukan sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan majikannya pada tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Eksekusi itu dilakukan tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya. Arab Saudi memang tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terkait eksekusi terpidana hukuman mati