Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Muhammadiyah Desak Polri Periksa Thomas Djamaluddin soal Ancaman Pembunuhan
9 Mei 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ma'mun Murod, mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin , dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan dia usai dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor dalam perkara itu oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri .
"Saya kira penting lah pak Thomas untuk dimintai keterangan juga," ujar Ma'mun kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/5).
Alasannya, kata Ma'mun, Andi Pangerang Hassanudin--peneliti BRIN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini-- hanya terprovokasi atas postingan Thomas.
"Saya berharap tidak berhenti di mas Hasanuddin, karena bagi saya mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhadap status atasannya, gitu kan ya," kata Ma'mun.
"Tentu saya kan memahami kalau mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif, saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof Thomas," imbuhnya.
Sebelumnya, komentar berbau ancaman itu berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran.
ADVERTISEMENT
"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,"
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," balas Andi di kolom komentar.
Kini, Bareskrim telah menangkap AP Hasanudin. Dari hasil pemeriksaannya, dia mengaku jengah dan kesal atas diskusi yang tak ada akhirnya.
Perbuatan Hasanuddin disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
ADVERTISEMENT