Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Muhammadiyah Heran Nadiem Ancam Sanksi Kampus Tak Jalankan Permendikbud 30
16 November 2021 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan penolakannya terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
ADVERTISEMENT
Haedar menjelaskan, Muhammadiyah yang memiliki banyak perguruan tinggi menilai aturan sanksi penurunan akreditasi kampus jika tidak menerapkan Permendikbud 30 tak relevan.
"Untuk dapat akreditasi apalagi bagi kami swasta itu perjuangannya berat. Apalagi Muhammadiyah selalu mengedepankan syarat-syarat yang objektif. Kita tidak biasa dengan hal-hal yang instan. Untuk dapat akreditasi itu berat sekali," ujar Haedar ditemui di kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa (16/11).
Ia mengatakan, Muhammadiyah selama ini membangun lembaga pendidikan yang tangguh, unggul, berkualitas menghadapi tantangan, persaingan yang luas. Tantangan makin berat dengan hadirnya perguruan tinggi asing.
Sementara untuk mendapatkan akreditasi perguruan tinggi, perjuangan yang dilakukan Muhammadiyah pun amat berat.
Maka dari itu, dia meminta agar pemerintah bijak dan saksama dalam memberikan sanksi kepada kampus yang tidak menerapkan aturan tersebut. Terlebih, sanksi itu berdampak nyata pada lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Maka juga agar saksama di dalam menentukan sanksi sebab nanti dampaknya juga buat lembaga pendidikan," ucap dia.
Yang kedua, Haedar menjelaskan, lembaga pendidikan memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi di dalam kampus. Hal yang perlu dilakukan adalah mendorong fungsi di internal agar efektif
"Untuk menindak, untuk menghadapi masalah-masalah yang terjadi di dalam, seperti kita juga hidup berbangsa dan bernegara. Maka dorong lembaga pendidikan memfungsikan bagian-bagian dari institusinya untuk berfungsi," jelas Haedar.
"Termasuk dalam menghadapi kekerasan, dan segala bentuk kekerasan, dan segala bentuk tindakan asusila yang terjadi di kampus. Jadi jangan sampai kita ini kehilangan pondasi membangun lembaga pendidikan yang sangat berat. Lalu kita juga sebenarnya bisa menyelesaikan tindakan-tindakan dan pencegahan yang menyangkut kekerasan. Saya pikir semuanya harus ditinjau secara matang," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Permendikbud 30/2021 menuai pro kontra lantaran dianggap sebagian pihak bisa melegalkan seks bebas.
Di sisi lain, Mendikbudristek Nadiem mengingatkan ada konsekuensi bagi kampus yang tidak menerapkan Permendikbud itu. Salah satunya, diturunkannya akreditasi kampus.
"Dan ada pun sanksi untuk perguruan tingginya di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seperti ini," jelas Nadiem dalam program Merdeka Belajar yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11).