Muhammadiyah Keluarkan Panduan Beribadah Hadapi New Normal

4 Juni 2020 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat bertemu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat bertemu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang tuntunan dan panduan menghadapi pandemi dan dampak COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2020. Surat tersebut keluar di saat sejumlah daerah sudah mewacanakan new normal akhir-akhir ini.
Dalam surat yang ditanda tangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, tersebut dijelaskan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mempertimbangkan berbagai hal seperti pendapat para dokter, ahli epidemiologi, dan virologi. Bahwa dinyatakan bahwa dari sudut kesehatan Indonesia masih dalam masa darurat corona.
"Ditandai terjadinya fluktuasi kasus setiap waktu. Meskipun demikian, sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat beberapa daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19. Ini semua merupakan rahmat Allah SWT dan hasil usaha Pemerintah dan masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah yang bekerja tulus ikhlas membantu mengatasi pandemi COVID-19," jelas Haedar.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dengan kondisi yang masih seperti ini PP Muhammadiyah tuntunan dan panduan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya hendaknya senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan Syariat Islam berdasarkan dalil-dalil yang maqbulah/makbul disertai fungsi ibadah yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan ihsan dalam kehidupan.
2. Di daerah yang dinyatakan belum aman (zona merah), ibadah sunah dan fardu hendaknya dilaksanakan di rumah.
3. Di daerah yang aman (zona hijau), salat sunah hendaknya dilaksanakan di rumah. Salat fardu kifayah sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardu kifayah di masjid telah terpenuhi. Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan. Pelaksanaan salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau Pemerintah setempat. Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat Jumat, pelaksanaan salat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat salat.
ADVERTISEMENT
4. Pernyataan status aman (hijau) atau darurat (merah) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
5. Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19 baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama (dīniyyah) sesuai manhaj Tarjih dan ilmu pengetahuan (ilmiah) tetap diutamakan. Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqāṣid al-syarī'ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19.
6. Tuntunan Ibadah dan Panduan Pembinaan Keagamaan-Peribadatan Jemaah Muhammadiyah dalam Masa Pandemi Wabah Covid-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari edaran ini.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.