Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh -18 Derajat, Kemenag Tak Ada Perubahan

Majelis Tarjih Pimpian Pusat Muhammadiyah mengoreksi waktu subuh yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan atas ketinggian matahari, semula -20 derajat menjadi -8 derajat.
Perubahan yang didasarkan hitungan astronomis itu berdampak pada waktu subuh mundur sekitar 8 menit. Merespons itu, Kementerian Agama mengatakan ketentuan -20 derajat yang saat ini berlaku juga sudah sesuai fikih dan sains.
“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam rilisnya, Senin (21/12).
Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.
“Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat (pantauan mata) fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.
Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.
“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” tegasnya.
Sebelumnya, koreksi waktu subuh itu ditetapkan Muhammadiyah dalam Musyawarah Nasional Tarjih Ke-31 PP Muhammadiyah di Gresik yang ditutup Minggu (20/12).
Kesepakatan itu merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).
Penentuan waktu awal salat PP Muhammadiyah seperti halnya penentuan awal bulan Ramadhan maupun Syawal --yang kerap memicu perdebatan, didasarkan pada perhitungan astronomis. Sementara Kemenag masih didasarkan pada penglihatan manual pandangan mata.
