Muhammadiyah Minta Kapolri Hentikan Kekerasan Polisi di Wadas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespons kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

"Berdasarkan keterangan dan informasi lintas lembaga dan organisasi serta pers yang terverifikasi dan terkonfirmasi terkait dengan situasi terkini berupa penangkapan kurang lebih 60 orang dan tindakan represif yang terjadi pada warga, tim kuasa hukum warga dan aktivis di Desa Wadas pada tanggal 8 Februari 2022," kata Ketua MHH Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangannya, Rabu (9/2).

Terkait hal ini, MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan 6 poin pernyataan. Salah satunya mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas.

1. Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.

3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

4. Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.

5. Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.

6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.

Demikian, pernyataan ini kami buat supaya menjadi perhatian bagi seluruh pihak.