Muhammadiyah Minta Pemerintah Jamin Warga Bisa Salat Id di Lapangan 21 April
·waktu baca 2 menit

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, angkat bicara merespons adanya penolakan atas izin penggunaan lapangan untuk salat Idul Fitri warga Muhammadiyah di Kota Pekalongan, Jateng, dan Kota Sukabumi, Jabar, pada Jumat (21/4).
Idul Fitri pada 21 April adalah keputusan PP Muhammadiyah berdasarkan metode hisab (perhitungan astronomis), sementara Kemenag baru akan menetapkan 1 Syawal di sidang Isbat yang diperkirakan hasilnya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April.
Menurut Abdul Mu'ti, fasilitas publik seperti lapangan adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah," ucap Abdul Mu'ti kepada wartawan, Senin (17/4).
Mu'ti menilai sikap Pemkot Pekalongan dan Sukabumi bertentangan dengan konstitusi yang memberi kebebasan masyarakat untuk beribadah sesuai keyakinan.
"Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan."
- Abdul Mu'ti
Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam itu mengatakan pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk salat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," bebernya.
"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?" tanya Mu'ti.
