Muhammadiyah: Salat Idul Adha Dilaksanakan di Rumah Masing-masing

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Umat muslim menunaikan ibadah Shalat Idul Adha 1441 H di lingkungan Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Umat muslim menunaikan ibadah Shalat Idul Adha 1441 H di lingkungan Masjid Al-Azhar, Jakarta, Jumat (31/7). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait dengan pelaksaan salat Idul Adha 2021. Melihat kondisi dan situasi pandemi di tanah air yang semakin buruk, Muhammadiyah menyatakan bahwa salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 05/EDR/I.0/E/2021. SE ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar MA.

"Hukum asal pelaksanaan salat Idul Adha adalah sunah muakkadah, dan dilaksanakan di lapangan (al-muṣallā). Oleh karena kondisi persebaran COVID-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," isi SE tersebut, dikutip kumparan, Sabtu (3/7).

Keputusan tersebut bukan tanpa sebab. Situasi pandemi di Indonesia berdasarkan data pemerintah menunjukkan masih adanya penambahan kasus yang tinggi sejak Maret 2020. Pada 1 Juli 2021 misalnya, angka penambahan kasus harian mencapai 24.836.

"Total pasien yang terjangkit virus corona di Indonesia kini mencapai 2.203.108 orang terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu," lanjutan SE itu.

Belum lagi adanya peningkatan kasus ini mengakibatkan risiko kolapsnya fasyankes semakin nyata. Kurangnya tenaga kesehatan dan suplai logistik seperti oksigen dan APD serta obat-obatan, juga menjadi salah satu pertimbangan.

"Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit untuk pasien COVID-19 sudah mencapai lebih dari 90% di sejumlah daerah. Sementara fasilitas isolasi mandiri di luar fasyankes yang layak masih sangat terbatas. Keterbatasan fasilitas isolasi mandiri ini menyebabkan banyaknya angka kunjungan ke rumah sakit dan menyebabkan rumah sakit tidak mampu menampung dan merawat pasien secara optimal," tulis Muhammadiyah.

Suasana Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta. Foto: Wikipedia

Dalil Salat Idul Adha di Rumah

Muhammadiyah mengatakan, hukum salat ‘Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah sunah muakkadah, karena salat yang wajib itu hanya salat lima waktu. Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan salat ‘Idain selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya.

Oleh karena itu, kata Muhammadiyah, disimpulkan hukumnya sunah muakkadah.

Salat ‘Idain dikerjakan di lapangan dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa ikamah. Serta tidak ada salat sunah sebelum maupun sesudahnya, dasar hukumnya adalah beberapa hadis-hadis.

Akan tetapi, salat Idul Adha dapat dilaksanakan di rumah karena adanya masyaqqah (kesulitan itu mengharuskan kemudahan) untuk dilaksanakan di lapangan.Hal tersebut didasarkan beberapa hal.

Berikut penjelasan Muhammadiyah:

a. Nilai dasar ajaran Islam tentang perwujudan maslahat yang mengharuskan pelaksanaan perlindungan lima kepentingan pokok di antaranya adalah perlindungan jiwa dan dalam mewujudkan ḥifẓ an-nafs itu pelaksanaan salat Idul Adha dalam kondisi COVID-19 sekarang ini dilakukan di rumah masing-masing.

b. Asas bahwa pelaksaan ajaran Islam tidak boleh menimbulkan mudarat dan dalam pelaksanaannya diberi kemudahan sebagaimana ditegaskan dalam beberapa kaidah fikih. Berdasarkan kaidah tersebut untuk menghindari mudarat penularan COVID-19, maka salat di lapangan yang melibatkan kumpulan banyak orang harus dihindari, sehingga karenanya salat Idul Adha dikerjakan di rumah.

c. Sejumlah hadis Nabi.

d. Suatu pertimbangan bahwa tidak pernahnya Nabi saw mengerjakan salat Id (baik Idul Fitri maupun Idul Adha) di rumah bukanlah sunah tarkiah karena memang tidak ada keperluannya untuk mengerjakannya di rumah pada zaman Nabi saw, sebab tidak ada musibah yang menghalangi pengerjaannya di lapangan. Karena tidak pernahnya Nabi saw mengerjakan salat Id di lapangan bukan sunah tarkiah, maka dibolehkan mengerjakannya di rumah.

Ilustrasi virus Corona. Foto: Shutter Stock

e. Pelaksanaan salat Idul Adha di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Idul Adha ditetapkan oleh Nabi saw melalui sunahnya. Salat Idul Adha yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunah Nabi saw. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Oleh karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

f. Dengan meniadakan salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat Idul Adha di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar tidak menimbulkan mudarat kepada diri dan orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlindungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Qur’an, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [QS al-Māidah (5): 32]. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak adalah upaya untuk memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula upaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa ini. Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya serta selalu dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya.