Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Muhammadiyah Sesalkan Pencatutan Nama Organisasi di Diskusi Pemakzulan Presiden
1 Juni 2020 21:57 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua PP Muhammadiyah , Anwar Abbas, menyayangkan adanya pencatutan nama Muhammadiyah dalam dalam diskusi yang membahas pemakzulan presiden. Diskusi tersebut berjudul 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era COVID-19'.
ADVERTISEMENT
Adapun diskusi tersebut digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) pada Senin (1/6) secara online.
Anwar mengatakan tak keberatan soal adanya diskusi bertema pemakzulan presiden. Sebab karena kebebasan berpendapat diatur dan dilindungi UUD 1945. Namun ia keberatan ada pencatutan nama Muhammadiyah dalam diskusi itu.
"Tetapi untuk topik yang seperti ini jangan membawa-bawa nama Muhammadiyah. Karena topik ini menyangkut hal yang sangat sensitif dan oleh pihak penguasa dan atau para pendukung rezim tentu bisa diartikan bermacam-macam," kata Anwar dalam keterangannya kepada wartawan.
"Sehingga hal demikian bisa merusak nama baik dan mempersulit posisi Muhammadiyah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik," sambung Sekjen MUI itu.
Ia pun menyesalkan pihak-pihak yang mencatut nama Muhammadiyah. Ia pun mengimbau bila ada acara yang mengatasnamakan Muhammadiyah, baiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengurus.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu saya sangat menyesalkan dan mengimbau para pihak kalau akan menyelenggarakan acara yang akan menyeret-nyeret nama Muhammadiyah ke ranah politik semestinya sebelum melaksanakannya hendaknya bertanya dan berkonsultasi dulu dengan pimpinan pusat dan atau pimpinan wilayah Muhammadiyah setempat," kata dia.
"Agar hal-hal yang akan mengganggu perjalanan dan perjuangan Muhammadiyah kedepannya akan bisa dijauhi dan dihindari," lanjutnya.
Diketahui dalam diskusi tersebut, mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menjadi keynote speaker. Sementara para narasumber lainnya di antaranya ialah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hingga Bivitri Susanti. Dalam diskusi, dibahas mengenai adanya pasal pemakzulan Presiden dalam UUD dari perspektif hukum, sosial, dan politik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.