Muhammadiyah soal Ade Armando: Tak Suka Seseorang Tak Boleh Berbuat Kejam

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa Ade Armando yang terluka saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti turut mengecam aksi kekerasan yang menimpa Ade Armando saat demonstrasi di depan gedung DPR, Senin (11/4). Dia menentang aksi main hakim sendiri.

“Apa pun alasannya, tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan” ujar Abdul Mu’ti kepada kumparan, Selasa (12/4).

Guru besar bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam itu mengatakan, agama Islam melarang manusia melakukan kekerasan atau menyakiti orang yang tidak bersalah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti. Foto: Dok. Istimewa

“Betapa pun rasa tidak suka, seseorang tidak boleh berbuat kejam kepada orang lain,”

- Abdul Mu'ti.

Mu'ti mendesak polisi mengusut penganiayaan terhadap dosen komunikasi UI itu dan menangkap para pelaku.

"Dalam hukum positif, main hakim sendiri merupakan tindakan kriminal. Pelakunya harus diusut tuntas dan diproses secara hukum," tegasnya.

Kondisi Ade Armando di UGD RS Siloam. Foto: Dok. Jubir PSI Sigit Widodo

Sebelumnya, Ade mengalami luka di kepala usai dianiaya sejumlah orang saat berada di lokasi demo di depan gedung DPR RI, Senin (11/4). Akibatnya ia harus menjalani perawatan intensif di RS Siloam Jakarta.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hingga kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang yang diduga pelaku penganiayaan.

“Polda Metro sudah mengamankan beberapa orang, tapi masih di dalami dulu, diperiksa dulu. Penyidik memiliki kesempatan harus memiliki 2 alat bukti yang cukup sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4).

Reporter: Lina Khoirun Nisa