Muhammadiyah soal Pansus Haji: Jangan Ada Persaingan Politik Menag dan DPR

11 Juli 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia mengingatkan Pansus tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Kalau motifnya itu misalnya ada agenda politik untuk menyudutkan Menteri atau Kementerian Agama karena hal-hal yang sifatnya personal, saya kira hal yang sifatnya pribadi ini harus kita hindari sehingga kepentingan yang berkaitan dengan Pansus itu adalah untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Abdul di PP Muhammadiyah, Kamis (11/7).
Abdul Mu'ti menuturkan Pansus itu merupakan hak DPR. Selama syarat pembentukannya terpenuhi dan sudah diputuskan maka tidak masalah.
"Muhammadiyah tidak dalam posisi tidak setuju atau dalam posisi menolak itu, karena sekali lagi itu adalah hak dari kawan-kawan anggota DPR," tuturnya.
Terpenting, menurut Abdul Mu'ti, ialah tujuan pembentukan Pansus tersebut.
"Sepanjang itu dilaksanakan sesuai dengan niat awal, ya, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan jemaah haji ini tidak melanggar Undang-Undang," kata Abdul.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya adalah agar jemaah haji lebih baik, ya, saya kira hak DPR itu patut kita apresiasi," pungkasnya.

DPR Bentuk Pansus Haji

Jemaah haji melempar jumrah aqobah di Jamarat, Makkah, Arab Saudi, Minggu (16/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan / ANTARA FOTO
Pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024 disahkan DPR dalam sidang paripurna pada Selasa (9/7). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dalam paripurna tersebut, juru bicara dari Komisi VIII fraksi PDIP Selly Andriany Gantina membacakan usulan hak angket tersebut.
“Hak angket merupakan hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” kata Selly membacakan usulan angket tersebut.
Kemudian, Cak Imin menanyakan kepada peserta sidang apakah pembentukan pansus hak angket haji itu dapat disetujui.
“Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?,” tanya Muhaimin.
ADVERTISEMENT
“Setuju,” jawab peserta sidang yang hadir.