Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Muhammadiyah soal Zakat Dipakai MBG: Apakah Termasuk 8 Golongan Penerima Zakat?
15 Januari 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara terkait usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin untuk menggunakan dana zakat dalam membantu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, sebaiknya usulan tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga sejenis yang dikelola ormas.
“Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional, kemudian lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas,” kata Haedar usai menghadiri Tanwir I Aisyiyah, di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Jika ditinjau dari prinsip dasar, Haedar mengatakan, usulan tersebut tidak akan membawa masalah kepada bangsa. Namun, dari aspek manajemen dan pencapaian, perlu ada pengkajian.
“Prinsip dasarnya, kalau untuk bangsa sebenarnya tidak masalah tapi manajemennya, kemudian juga capaian yang harus dibicarakan. Karena kan Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Harus Penuhi Syarat Penerima Zakat
Haedar mengatakan, penerima zakat memiliki kriteria khusus. Sehingga jika program MBG akan menggunakan zakat perlu memenuhi delapan penerima atau asnaf zakat.
Berdasarkan Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 60, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apa pun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
ADVERTISEMENT
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan agar pembiayaan program unggulan Prabowo, MBG, tidak hanya dari APBN tetapi juga menggunakan dana dari zakat.
Usulan itu mengemuka karena anggaran MBG terbatas yakni Rp 71 triliun. Anggaran tersebut jelas belum dapat mencakup program MBG hingga di seluruh Indonesia.