Muhammadiyah Tegas Tolak RUU HIP, Minta DPR Tak Lanjutkan Pembahasan

15 Juni 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers PP Muhammadiyah menyikapi RUU HIP. Foto: Muhammadiyah
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers PP Muhammadiyah menyikapi RUU HIP. Foto: Muhammadiyah
ADVERTISEMENT
Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat penolakan luas. Kini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan sikap tegas menolak rencana DPR untuk membahas RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan, PP Muhammadiyah telah melakukan pengkajian terhadap naskah RUU HIP. Hasilnya, RUU ini bertentangan dengan sejumlah aturan perundangan dan dapat mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara.
Maka dari itu, ia secara tegas meminta DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.
"Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Abdul di kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6).
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgent dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang," imbuhnya.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kemudian, Abdul Mu'ti membeberkan tujuh poin alasan PP Muhammadiyah menolak RUU HIP. Berikut isi 7 poin sikap PP Muhammadiyah terhadap RUU HIP:
ADVERTISEMENT
1. Secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara sudah sangat kuat. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya sudah sangat memadai.
Dalam pasal 5 (e) UU 12/2011 dan penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas kedayagunaan dan kehasilgunaan: Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Meniadakan atau tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga termasuk masalah serius, padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan "Bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila".
ADVERTISEMENT
2. Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1). Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945, serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan. Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis, maka 7 kata dalam Piagam Jakarta juga dapat dimasukkan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis yang sama.
ADVERTISEMENT
Di dalam RUU HIP terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III (Pasal 5, 6, dan 7). Selain itu terdapat banyak materi yang menyiratkan adanya satu sila yang ditempatkan lebih tinggi dari sila yang lainnya, termasuk yang mempersempit dan mengesampingkan rumusan final sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Materi-materi yang bermasalah tersebut secara substantif bertentangan dengan Pancasila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan yang utuh. Hal tersebut juga bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam pasal 5 (c) UU 12/2011 yang di dalam penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
3. RUU HIP mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri setelah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa.
Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya. Tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya.
4. Kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7/2018 sudah sangat kuat. Sebagai badan yang bertugas membantu Presiden, kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus. Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa. Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
ADVERTISEMENT
5. Dalam situasi Pandemi COVID-19 dan dampak-dampak yang ditimbulkannya, terutama dalam bidang sosial dan ekonomi diperlukan situasi dan kondisi yang aman dan persatuan yang kuat. Dalam hubungannya dengan Pancasila, yang sangat penting dilakukan dan diperkuat adalah melaksanakan Pancasila dan nilai-nilai yang ada di dalamnya dalam kehidupan pribadi, berbangsa, dan bernegara. Seluruh institusi kenegaraan di eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga resmi pemerintahan lainnya semestinya berkonsentrasi penuh dan saling bersinergi untuk menangani pandemi Covid-19 dan segala dampaknya secara serius dan optimal.
6. Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu dan hendaknya mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
ADVERTISEMENT
DPR maupun pemerintah dengan kewenangan yang dimilikinya memang secara politik dapat menetapkan atau memutuskan apa pun dengan mengabaikan aspirasi publik. Tetapi politik demokrasi juga meniscayakan check and balances serta agregasi aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai perwujudan jiwa dan semangat gotong royong dan permusyawaratan. Selebihnya secara moral segala bentuk kekuasaan harus ditunaikan dengan benar dan amanah karena bagi orang yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta beragama semua amanat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.
7. Bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di masa lalu ketika perumusan Perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa. DPR, Pemerintah dan bangsa Indonesia hendaknya tidak mengulangi kesalahan sejarah tersebut, karena jelas bertentangan dengan Pancasila dan merugikan kepentingan seluruh hajat hidup bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Wakil Ketua DPR (Gerindra), Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Istimiewa
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut saat ini RUU HIP belum dibahas DPR dan masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari setiap fraksi. Ia menjamin DPR membuka diri terhadap sejumlah masukan dari masyarakat agar pembahasan RUU HIP berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"RUU HIP itu masih belum pembahasan, masih juga nanti menunggu DIM dari fraksi-fraksi. Tentunya juga DPR seperti yang sudah kami janjikan, apabila ada satu UU dan menarik perhatian masyarakat, pasti kami menerima atau meminta masukan dari masyarakat. Ada jangka waktunya itu sebelum kemudian melakukan pembahasan" kata Dasco.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.