Muhammadiyah Temui Pimpinan DPR, Minta RUU Omnibus Law Ciptaker Ditarik

15 Juli 2020 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PP Muhammadiyah temui Pimpinan DPR soal RUU Omnibus Law. Foto: Dok. DPR
zoom-in-whitePerbesar
PP Muhammadiyah temui Pimpinan DPR soal RUU Omnibus Law. Foto: Dok. DPR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menemui pimpinan DPR menyampaikan sikap tentang pembahasan RUU 'Omnibus Law' Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Muhammadiyah meminta DPR membatalkan RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Muhammadiyah menyatakan menolak dengan tegas substansi RUU tersebut karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi," ucap Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, Rabu (15/7).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Muhammad Busyro Muqoddas. Mereka diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad daan Ketua Baleg DPR Supratman.
PP Muhammadiyah temui Pimpinan DPR soal RUU Omnibus Law. Foto: Dok. DPR
Menurutnya, Muhammadiyah menyayangkan proses pembahasan RUU Cipta Karya cenderung tertutup, tidak akuntabel, dan minim partisipasi publik.
"Penyusunan RUU Cita Karya sejatinya memperhatikan kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh, bukan hanya kepentingan ekonomi kelompok tertentu dan apalagi kepentingan asing," ujar Maneger.
RUU Cipta Kerja dinilai abai etika lingkungan (environmental ethics) dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat lebih luas. Secara substantif, RUU tersebut juga berwatak represif dan cenderung melanggar hak-hak warga negara.
PP Muhammadiyah temui Pimpinan DPR soal RUU Omnibus Law. Foto: Dok. DPR
Jika disahkan, RUU itu juga akan berimplikasi secara luas pada keberlangsungan hidup bangsa dan negara khususnya dalam pengelolaan SDM dan SDA.
ADVERTISEMENT

Dibahas DPR di Masa Pandemi

Tak hanya itu, RUU Omnibus Law yang dibahas dalam situasi pandemi COVID-19, khawatir pembahasan 'diam-diam' ini sama nasibnya seperti RUU KPK yang tiba-tiba disahkan.
"Penetapan RUU melalui metode omnibus dengan membuat efisien karena sekali kerja mendapat sekian luas bidang pengaturan, dapat menyesatkan, karena tidak semua yang diatur adalah benda fisik, tetapi juga berhadapan perbedaan sifat jasad, spesies, lanskap, kondisi sosial dan kebudayaan," pungkasnya.
PP Muhammadiyah temui Pimpinan DPR soal RUU Omnibus Law. Foto: Dok. DPR
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)