Muhyani, Penjaga Kambing yang Sempat Dibui karena Melawan Maling Jatuh Sakit

14 Desember 2023 23:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
Penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Serang, jatuh sakit. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Serang, jatuh sakit. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Muhyani (58) penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sakit. Ia sampai dilarikan ke klinik.
ADVERTISEMENT
Anak Muhyani, Rohili (25), mengatakan ayahnya mengalami sesak napas hingga batuk-batuk karena penyakit paru-paru yang sudah diderita sejak 2 tahun lalu kembali kambuh.
Namun, lanjut Rohili, masalah biaya membuat ayahnya hanya menjalani perawatan sementara di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Parah sih (kondisinya), kemarin habis dari klinik, tapi enggak dirawat, enggak ada dana (uang) kalau dirawat. Disuruh di rontgen aja enggak ada uang. Abahnya batuk-batuk aja sekarang, masih tiduran aja, drop," ungkap Rohili, Kamis (14/12) malam.
Rohili menuturkan, saat ini keluarganya tengah dilanda kebingungan dengan kondisi ayahnya yang jatuh sakit karena tidak adanya biaya untuk berobat ke rumah sakit.
Menurutnya, masalah penahanan membuat ayahnya syok berat, terlebih tidak diberikan obat selama berada di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
"Sekarang enggak (berobat), enggak ada uang, kemaren saja pinjam ama tetangga, mahal obatnya Rp 175 ribu bayarnya. Katanya syok pas ditahan kemarin," ungkapnya.
Tak hanya itu, diungkapkan Rohili, saat ini kondisi ayahnya semakin memburuk lantaran tidak mau makan disebabkan oleh masih kepikiran dengan perkara yang akan dihadapinya.
"Makan saja susah ini, enggak nafsu makan. Abah juga masih belum tenang pikirannya kalau belum vonis bebas. Mohon doanya ya biar abah cepet sehat," tandas Rohili.
Penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Serang, jatuh sakit. Foto: Dok. Istimewa

Latar Belakang

Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas.
Muhyani dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.
"Soalnya Bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12).
Terpisah, berita penahanan Muhyani yang viral menyita perhatian Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif.
"Hari ini saya sudah koordinasi dengan Pak Kajati Banten, yang semula (Muhyani) ditahan di tahap penuntutan, insyallah hari ini akan ditangguhkan," ujar Sabilul.