MUI: Ada Label Halal di Makarel Bercacing karena Rekomendasi BPOM

2 April 2018 12:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KH Ma'ruf Amin di Kompleks Istana Kepresidenan (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KH Ma'ruf Amin di Kompleks Istana Kepresidenan (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 27 merek ikan makarel kaleng mengandung cacing ditemukan BPOM. Dari 27 merek ikan makarel kaleng tersebut terdiri dari 16 (enam belas) merk produk impor dan 11 (sebelas) merk produk dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Padahal makanan kemasan tersebut sudah dicantumkan label halal dari MUI. Ketua MUI Ma'ruf Amin punya alasan kenapa pihaknya bisa mengeluarkan label halal untuk makanan kemasan tersebut.
"Wah itu, ya tentu kita akan bahas itu. Wah itu bahaya sekali. Ya kan sertifikat halal itu dikeluarkan sesudah ada aman dari segi higienisnya aman dari BPOM," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/4).
"Kita menyebutnya halal dikeluarkan sesudah thoyib, artinya tidak ada masalah dari segi aspek-aspek, itu dikeluarkan oleh BPOM baru dikeluarkan halalnya. Jadi kalau ada yang seperti itu sebetulnya adanya di BPOM bukan di halal," lanjut dia.
Rilis APIKI tentang makarel bercacing. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis APIKI tentang makarel bercacing. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Ma'ruf menjelaskan halal itu artinya sudah lewat dulu BPOM kemudian sudah aman, lalu ikannya sehat dan tidak membahayakan. Setelah itu barulah MUI melihat apa makanan tersebut pantas diberi label halal apa tidak.
ADVERTISEMENT
"Pertama zatnya, zatnya bagus, bukan barang yang sifatnya haram, kedua prosesnya, kemudian campur yang tidak halal apa tidak. Kalau semuanya lolos, baru buat sertifikat halal," ucap Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin secara tegas menjelaskan ikan adalah makanan yang halal. MUI memberikan sertifikat halal pada kaleng ikan makarel karena BPOM sudah menyatakan aman.
"Campurannya ada yang haram enggak? Enggak ada. Prosesnya sudah benar. Baru kita keluarkan. Spesifikasinya kan ada. Kalau dari segi halal memang tidak ada masalah, dari segi amannya yang tidak aman karena mengandung cacing," ungkapnya.
Untuk itu yang harus mencabut label adalah BPOM. BPOM harus mencabut label izin edar dari ikan makarel kaleng.
"Kalau BPOM mencabut ya halalnya dicabut. Kalau membahayakan (makanan itu) ya kita rekomendasi. Ini bahaya. Tapi kita minta pendapat dulu. Bahaya enggak ada cacingnya? Bahaya. Ya kita cabut," tutur Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT