Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MUI & Kemenag Duduk Bareng Bahas Kewenangan, Termasuk Soal Fatwa Halal-Haram
19 November 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agama Nasaruddin Umar sowan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
Menag Nazaruddin mengatakan kedatangan ke MUI dalam rangka silaturahmi dan berbincang berbagai banyak hal. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Sekjen MUI Amirsha Tambunan,
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal penegasan kewenangan dalam menetapkan fatwa, termasuk soal urusan halal-haram.
Ni'am menyebut, saat ini penetapan fatwa bukan menjadi domain dari Kementerian Agama, melainkan Majelis Ulama Indonesia.
“Jadi, secara eksplisit Menteri Agama menyampaikan Kementerian Agama tidak berada di dalam domain penetapan fatwa, penetapan fatwa itu ada di Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama mengimplementasi fatwa sesuai dengan pertimbangan kemaslahatan umum gitu,” ujar Asrorun kepada wartawan usai pertemuan bersama Menag di Kantor MUI Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Asrorun mengatakan, pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen dari Menang dan MUI untuk saling menghargai ranah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Termasuk dalam menetapkan kehalalan produk yang menjadi tanggung jawabnya lembaga agama. Sedangkan pengurusan administrasi sertifikasi halal bakal menjadi urusan negara.
“Kemudian yang kedua ada komitmen memahami wilayah masing-masing, mana domain agama itu menjadi wilayah MUI,” ucapnya.
“Termasuk soal penetapan kehalalan produk ya jadi, siapa yang menetapkan halal-haram? Ya lembaga agama karena itu term agama. Tetapi negara mengadministrasikan urusan sertifikasi halalnya, menerbitkan sertifikat, mewajibkan masyarakat ke dalam apa proses produksi pangan itu harus terjamin kehalalan. Itu kan fungsi negara, tetapi negara tidak masuk pada apakah ini halal apa tidak halal,” sambungnya.
Nantinya, fatwa keagamaan ini bisa dijadikan sebagai panduan bagi masyarakat muslim dan juga dasar dalam mewujudkan kemaslahatan.
Dari pertemuan ini, MUI juga berencana untuk bergantian silaturahmi ke Kementerian Agama. Meskipun begitu, Asrorun belum dapat memastikan kapan silaturahmi tersebut akan berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Menteri Agama dengan sangat baik memberikan kesempatan untuk nanti gantian hadir ke Kementerian Agama,” ujarnya.