Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat (tata cara) Takbir dan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Virus Corona.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa tersebut, Salat Id boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri pada daerah yang penyebaran COVID-19 masih belum terkendali.
Sedangkan bagi daerah yang kasus corona sudah mulai terkendali, maka tetap diperbolehkan salat berjemaah namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Menanggapi fatwa tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali Taufik As’adi mengimbau umat Islam di Bali tetap takbir dan salat Id di rumah masing-masing. Menurut dia, Bali belum aman dari virus corona.
"Kita memang keadaan daerah kita Bali belum normal. Saya kira kita masih darurat dalam menghadapi Covid-19 sehingga kita berpegangan pada itu. Boleh shalat dan takbir di rumah masing-masing," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (14/5),.
ADVERTISEMENT
Taufik mengatakan, salat jemaah bisa dilakukan di lapangan atau di masjid jika keadaan kembali normal. Waktu keadaan dinyatakan normal akan diumumkan Pemprov Bali.
"Nah untuk menyatakan normal atau tidak kan pemerintah. Ini ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Supaya jangan tertular dan menularkan," kata dia.
Ia berharap wabah COVID- 19 isegera selesai sehingga warga bisa kembali berjemaah.
"Mudah-mudahan COVID-19 cepat selesai dan keadaan normal,"kata dia.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.