MUI: Buzzer yang Sebarkan SARA dan Gosip adalah Profesi Haram

5 Maret 2018 12:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
ADVERTISEMENT
Kabar bohong atau hoaks terkait penganiayaan ulama dan kebangkitan komunisme di sejumlah daerah diduga disebar oleh sekelompok orang dengan muatan politis. Dalam konferensi persnya, Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Mabes Polri Irjen Gatot Eddy Pramono, menyebut isu ini disebarkan oleh eks anggota Saracen dan The Family Muslim Cyber Army (MCA).
Tersangka kelompok 'The Family MCA' (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kelompok 'The Family MCA' (Foto: Dok. Istimewa)
Serupa tapi tak sama, Grup Saracen dan MCA turut aktif menyebarkan isu provokatif berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan di media sosial. Saracen kerap melancarkan aksinya di website saracennews.com sesuai pesanan secara terstruktur. Para buzzer-nya pun mendapat upah. Begitu pula dengan MCA.
ADVERTISEMENT
Kendati tidak memiliki struktur organisasi, namun, puluhan ribu anggota MCA, menggaungkan isu-isu liar di WhatsApp grup dan Facebook.
Facebook Salah Satu Anggota Saracen (Foto: Screen Capture Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Facebook Salah Satu Anggota Saracen (Foto: Screen Capture Facebook)
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid mendukung langkah Polri untuk menangkap otak di balik kasus tersebut. Pasalnya, isu ini telah mengadu domba para ulama dan pejabat negara.
"Hal ini tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Karena dapat menimbulkan keresahan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ujar Zainut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (5/3).
Polda Jatim meringkus 2 pelaku jaringan MCA. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jatim meringkus 2 pelaku jaringan MCA. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Zainut pun membeberkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermualamah di media sosial, khususnya bagi para buzzer.
"Setiap muslim yang bermuamalah dilarang menyebarkan SARA dan ini diharamkan. Kegiatan buzzer di media sosial yang menyebarkan informasi yang berbahan gosip sebagai profesi diharamkan dan dilarang," kata Zainut.
ADVERTISEMENT
Demikian pula, kata Zainut, bagi orang yang memanfaatkan jasa buzzer atau mereka yang menyandang dana untuk buzzer tersebut. Untuk itu, Zainut meminta Polisi segera mengusut tuntas kasus kejahatan siber yang semakin dianggap memecah persatuan bangsa.
"Fokus kepada kriminal dan tidak mengaitkan identitas pelaku terhadap suku, golongan, atau agamanya," imbuhnya.
Saat ini, menjelang perhelatan Pilkada serentak dan Pilpres 2019, beberapa admin MCA sudah dibekuk polisi. Pada 2017, tiga pentolan Saracen juga sudah ditangkap.