Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa terkait saf saat salat berjemaah untuk diberi jarak. Hal ini merupakan dispensasi untuk mencegah penularan COVID-19.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Niam.
Namun kini angka kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai dan pemerintah mulai memberi pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat. Ini menandakan bahwa dasar dikeluarkannya fatwa tersebut telah hilang.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Niam mengatakan bahwa acara pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Niam berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan mengingat bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan tiba.
"Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya," kata Niam.
"Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," pungkasnya.