MUI DIY soal Viral Video Baca Al-Quran di Malioboro: Asal Tak Ganggu Jalan
·waktu baca 2 menit

Video sejumlah orang yang tengah membaca Al-Quran di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta ramai dibahas netizen. Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik itu, tampak beberapa orang duduk kursi pedestrian Malioboro. Mereka tampak melantunkan ayat suci Al-Quran.
Terkait viral video tersebut, Ketua MUI DIY Prof KH Machasin berpendapat hal itu tidak perlu dijadikan persoalan. Selama, tidak mengganggu orang lain.
"Saya kira tidak apa-apa. Saya dengar itu istilahnya itu kan baca Quran, nyadran di Malioboro. Sebetulnya membaca Al-Quran itu di mana-mana baik saja tapi jangan sampai mengganggu orang yang lewat," kata Machasin di Kantor MUI DIY, Rabu (30/3).
"Kalau waktunya jalan sudah sepi baca Al-Quran di situ kita tidak merasa itu sesuatu yang perlu dilarang," katanya.
Namun, jika mereka membaca Al-Quran hingga menutup jalan maka hal itu yang tidak diperbolehkan. Apalagi tempat tersebut merupakan tempat publik.
"Kalau orang lain tidak boleh lewat ditutup jalannya hanya untuk itu mungkin itu yang menjadi masalah. Tapi kalau itu, tidak menjadi masalah. Selama tidak mengganggu orang lain," katanya.
"Mau orang lain beribadah di situ juga boleh asal tidak mengganggu orang lain. Kalau misalnya pas ramai-ramainya orang lewat lalu menutup jalan itu yang tidak boleh," ujarnya.
MUI DIY pun meminta agar hal ini tidak perlu dibesar-besarkan di media sosial.
"Baca Quran boleh di mana saja kecuali kalau itu di tempat kotor masuk WC tidak boleh. Kalau di jalan tidak dilarang asal tidak mengganggu," kata dia.
