MUI Dorong Pemerintah & DPR Masukkan LGBT Sebagai Perbuatan Pidana dalam RKUHP

1 Juni 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI KH Cholil Nafis dalam rangka Halaqah Lintas Ormas ISLAM Komisi Dakwah -Majelis Ulama Indonesia menyikapi (LGBT). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI KH Cholil Nafis dalam rangka Halaqah Lintas Ormas ISLAM Komisi Dakwah -Majelis Ulama Indonesia menyikapi (LGBT). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sehubungan dengan maraknya kampanye dan dukungan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia , Komisi Dakwah, Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) dan Pimpinan Ormas Ormas Islam Tingkat Pusat, pada hari selasa 31 Mei 2022 mengadakan Halaqah Lintas Ormas Islam tentang LGBT.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI yang juga tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Ketua MUI yang juga tokoh NU, Cholil Nafis mengatakan peserta halaqah menyepakati bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam (QS. al-A’raf: 80-84).
"Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya. Allah SWT melalui Al-Qur’an telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas," tulis Cholil dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (1/6).
Cholil mengatakan peserta halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana.
Ketua MUI KH Cholil Nafis dalam rangka Halaqah Lintas Ormas ISLAM Komisi Dakwah -Majelis Ulama Indonesia menyikapi (LGBT). Foto: Dok. Istimewa
Peserta halaqah juga menyepakati bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.
ADVERTISEMENT
"Peserta halaqah mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di tanah air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apa pun juga," ujar dia.
Peserta halaqah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu dan melakukan pendampingan terhadap perilaku LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.
"Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal.