MUI Gelar Ijtima Ulama: Bahas Fatwa Cryptocurrency, Menikah Online hingga Pemilu

8 November 2021 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan  Direktur Pemasaran dan Kemitraan Dr. dr. Chairuddin Yunus, M. Kes dalam konferensi pers terkait vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Direktur Pemasaran dan Kemitraan Dr. dr. Chairuddin Yunus, M. Kes dalam konferensi pers terkait vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
MUI akan menggelar ijtima ulama. Digawangi divisi Komisi Fatwa se-Indonesia, sejumlah hal akan dibahas. Mulai dari fatwa halal haram cryptocurrency, pernikahan online, dan soal pemilu.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11)  di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers terkait vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, Jihad dan Khilafah dalam Bingkai NKRI, panduan pemilu yang Lebih Masalahat, Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan, dan masalah Perpajakan," kata Asrorun, Senin (8/11).
Di samping itu, lanjut Niam, Ijtima yang bertema "Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa"  juga akan membahas mengenai hukum Pernikahan Online.
ADVERTISEMENT
"Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online,  Cryptocurrency, Pinjaman Online, Transplantasi Rahim,  Zakat Perusahaan, Penyaluran Dana Zakat dalam Bentuk Qardh Hasan, dan Zakat Saham," tegasnya.
Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima ulama ini akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal.
Ilustrasi cryptocurrency. Foto: Shutter Stock
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, dan diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia. Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di Hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang, dan secara daring.