MUI Haramkan Sebar Hoaks hingga Meme yang Dukung Agresi Israel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 yang mengharamkan segala bentuk pemberian dukungan terhadap agresi Israel atas Palestina. Dalam aturan itu, salah satu yang dilarang adalah bermuamalah atau bekerja sama dengan produk yang berafiliasi dengan Israel maupun mendukung agresi Israel.

"Haram hukumnya memberikan dukungan berbentuk apa pun terhadap agresi Israel atas Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung," tulis MUI dalam keterangannya, Selasa (28/11).

MUI menjelaskan, yang diharamkan bukan hanya membeli produk dari produsen yang mendukung Israel saja. Layanan atau jasa hingga ujaran yang mendukung agresi Israel di Palestina juga termasuk dalam fatwa haram ini.

"Karenanya setiap muslim tidak boleh mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik dengan tindakan, ucapan, maupun hati kita," lanjut MUI.

MUI juga menjabarkan larangan tersebut menjadi tiga kelompok berikut:

Dukungan dalam bentuk tindakan/perbuatan yang dilarang adalah:

  • Mengirim persenjataan dan/atau logistik untuk agresi Israel;

  • Mendonasikan harta untuk agresi Israel;

  • Bekerja sama bisnis dengan Israel atau pihak yang mendukung Israel;

  • Menjual barang/jasa/informasi kepada pihak yang mendukung agresi Israel;

  • Membeli barang/jasa/informasi dari pihak yang mendukung agresi Israel;

  • Melakukan langkah diplomasi, lobi, dan aktivitas yang semakna untuk menjustifikasi tindakan agresi Israel dan/atau membangun permisifitas;

  • Melakukan langkah untuk mendelegitimasi perjuangan dan dukungan kepada kemerdekaan Palestina.

Di antara dukungan dalam bentuk ucapan yang terlarang adalah:

  • Menyebarkan informasi palsu yang membenarkan tindakan agresi Israel dan menyalahkan Palestina;

  • Membangun narasi tentang pembenaran terhadap agresi Israel atau setidaknya permisif terhadap agresi;

  • Membangun narasi bahwa perusahaan yang secara nyata membantu agresi Israel telah menghidupi pekerja tanpa ada upaya untuk menghentikan agresi;

  • Menyederhanakan masalah agresi Israel hanya urusan rebutan tanah/lahan;

  • Menyebarkan opini yang menggeser urusan larangan dukungan terhadap agresi Israel tidak efektif, kontraproduktif, hanya pertarungan dagang, merupakan ekonomi nasional, intervensi, dan sejenisnya;

  • Menyebarkan narasi dalam bentuk ucapan, tulisan, gambar, atau meme yang mendeskreditkan Palestina, mencapnya sebagai teroris, dan sejenisnya.

Di antara dukungan dalam hati yang terlarang adalah:

  • Meyakini bahwa agresi Israel adalah sesuatu yang dibenarkan;

  • Meyakini bahwa bekerja sama dengan Israel dalam tindakan agresi ke Palestina dapat dibenarkan;

  • Meyakini bahwa bekerja sama dengan pihak yang secara nyata mendukung Israel dapat dibenarkan;

  • Meridai dan/atau mendukung dalam hati terhadap tindakan agresi Israel serta mendukung pihak yang membantu agresi Israel;

  • Membiarkan agresi Israel tanpa ada pengingkaran dalam hati.