MUI Haramkan Sebar Hoaks hingga Meme yang Dukung Agresi Israel

28 November 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 yang mengharamkan segala bentuk pemberian dukungan terhadap agresi Israel atas Palestina. Dalam aturan itu, salah satu yang dilarang adalah bermuamalah atau bekerja sama dengan produk yang berafiliasi dengan Israel maupun mendukung agresi Israel.
ADVERTISEMENT
"Haram hukumnya memberikan dukungan berbentuk apa pun terhadap agresi Israel atas Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung," tulis MUI dalam keterangannya, Selasa (28/11).
MUI menjelaskan, yang diharamkan bukan hanya membeli produk dari produsen yang mendukung Israel saja. Layanan atau jasa hingga ujaran yang mendukung agresi Israel di Palestina juga termasuk dalam fatwa haram ini.
"Karenanya setiap muslim tidak boleh mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik dengan tindakan, ucapan, maupun hati kita," lanjut MUI.
MUI juga menjabarkan larangan tersebut menjadi tiga kelompok berikut:

Dukungan dalam bentuk tindakan/perbuatan yang dilarang adalah:

ADVERTISEMENT

Di antara dukungan dalam bentuk ucapan yang terlarang adalah:

Di antara dukungan dalam hati yang terlarang adalah:

ADVERTISEMENT