Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih terus dibahas di DPR. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut melakukan kajian akademik dalam proses pembahasan RUU ini.
ADVERTISEMENT
Wasekjen MUI Amirsyah menilai, RUU PKS ini penting agar masyarakat dapat memahami mana saja yang masuk dalam kategori penyimpangan seksual. Meski demikian, menurutnya, RUU PKS harus secara tegas menjelaskan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud agar perilaku tersebut nantinya bisa segera dicegah.
"Jadi UU ini sebenarnya lebih kita ingin melihat bagaimana masyarakat agar tidak masuk kepada sebuah praktik yang jelas-jelas menyimpang. Ya seperti perzinaan itu kan menyimpang, perkawinan sejenis menyimpang, seksual bebas menyimpang itu. Jadi penyimpangan-penyimpangan ini harus dicegah. Adapun KUHP yang sekarang itu belum tegas mengatur itu," kata Amirsyah di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Kajian ini nantinya akan diserahkan ke DPR sebagai bentuk masukan dari MUI terkait RUU PKS ini. Kajian ini akan diserahkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah segera. Pokoknya tim sudah siap. MUI sudah memberikan kepercayaan kepada tim. Insyaallah dalam waktu dekat disampaikan ke DPR RI," tuturnya.
"Artinya soal hubungan seksual dan segala macam ini harus diatur. Jangan sampai menimbulkan kejahatan-kejahatan yang luar biasa," tegasnya.
Sebelumnya, penolakan RUU PKS muncul dari beberapa pihak. Satu di antaranya adalah dosen Universitas Padjadjaran Maimon Herawati. Dia sampai membuat petisi online yang didukung lebih dari 100 ribu orang.
"Ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk. Tidak ada pengaturan tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama. Pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka," tulis Maimon di petisi yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid sempat pula menyatakan bakal menolak rancangan regulasi itu jika bertujuan untuk mengesahkan keberadaan LGBT di Indonesia.