MUI Imbau Warga: Serangan Fajar Haram, yang Menyuap dan Disuap Masuk Neraka

13 Februari 2024 10:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
56
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KH Cholil Nafis menjadi pembicara di acara Halaqah "Urgensi Peran Da'i Pemuda Dalam Merajut Ukhuwah di Tahun Politik" yang diselenggarakan oleh Pemuda Persis di Kampus IAI Persis, Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KH Cholil Nafis menjadi pembicara di acara Halaqah "Urgensi Peran Da'i Pemuda Dalam Merajut Ukhuwah di Tahun Politik" yang diselenggarakan oleh Pemuda Persis di Kampus IAI Persis, Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi imbauan jelang coblosan 14 Februari. MUI mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai nurani.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa money politics berupa pemberian uang untuk memilih calon atau partai tertentu, yang biasa disebut juga serangan fajar adalah haram.
"Ya jika jelas terang-terangan atau indikasi money politics maka hukumnya haram," jelas Cholil Nafis yang juga pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok, Selasa (13/2).
Cholil juga mengingatkan akan sabda nabi soal praktik suap menyuap ini.
"Yang menyuap dan disuap sama-sama masuk neraka," beber dia.
Cholil Nafis juga mengimbau agar masyarakat menggunakan hak suaranya, jangan golput.
"Wajib memilih, kita menentukan arah bangsa ini ke depan," ujar dia.