MUI Imbau Warga Zona Merah Salat Idul Adha di Rumah: Nyawa yang Utama

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah umat muslim saat melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Al Azhar, Jakarta, Kamis (13/5/2021).  Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah umat muslim saat melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Al Azhar, Jakarta, Kamis (13/5/2021). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan himbauan terkait pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H dan penyembelihan qurban di tengah pandemi COVID-19. Rangkaian Idul Adha pada tahun ini terjadi di tengah lonjakan kasus.

Secara umum, MUI mengimbau masyarakat untuk mengikuti fatwa-fatwa yang sudah berlaku tahun lalu.

"MUI melalui ikhtiar yang dilakukan perubahan perilaku ini ada setidaknya 13 fatwa yang telah diterbitkan oleh MUI. Di antara fatwa itu adalah panduan dalam melaksanakan ibadah. Ibadah itu seperti kita ketahui ada di bulan Ramadhan, ada ibadah salat Jumat, juga nanti termasuk Idul Adha," kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, dalam siaran pers virtual, Rabu (23/6).

"Dalam fatwa MUI itu disebutkan ada zona yang terkendali dan tidak, dalam pemerintah itu zona merah, di mana di daerah tersebut sudah terbukti kena COVID-19. Jadi harus di-lockdown. Nah, kalau terbukti ada di masjid tertentu, maka harus kita terapkan hal yang sama," imbuhnya.

Pada pelaksanaan Idul Adha tahun ini, MUI mengimbau warga di wilayah zona merah agar salat Id di rumah. Tetapi bagi warga di zona hijau, masih diperbolehkan salat di masjid atau lapangan dengan protokol kesehatan ketat.

Warga Cilodong Depok melaksanakan salat Id dengan prokes ketat. Foto: Dok. Istimewa

"[Salat] Idul Fitri dan Idul Adha ini kan sunnah walaupun muakad. Tapi nyawa kita lebih utama daripada mengejar sunnah. Tapi kalau zona hijau tetap lakukan, kita juga tidak boleh melarang mereka mengadakan salat Id, tapi dengan prokes ketat," kata Wasekjen MUI, Asrul Tanjung, pada kesempatan yang sama.

Hal ini pun ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Ia menyebut pelaksanaan kurban dan salat Idul Adha pada tahun ini mengikuti Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Sementara aturan salat sesuai zona juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

"Kita ketahui bahwa salat Idul Adha itu merupakan sunnah muakkadah, tetapi dalam keadaan seperti ini kita kembali kepada fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat pandemi ini," ucapnya.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan penerapan jarak fisik serta keharusan penggunaan masker, sarung tangan dan pelindung wajah bagi panitia penyembelihan hewan kurban. Foto: Mochammad Asim/ANTARA FOTO

Pelaksanaan Kurban

Miftahul menyatakan, terdapat sejumlah imbauan mengenai pelaksanaan kurban pada tahun ini yakni:

- Bagi wilayah zona hijau, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

- Warga zona merah tidak diperbolehkan melaksanakan pemotongan qurban. Warga di zona merah sebaiknya diarahkan ke rumah potong hewan. Setelahnya, dibagikan panitia ke rumah masing-masing.

- Waktu penyembelihan tidak harus selesai di hari pertama, tapi bisa disembelih pada hari tasyrik yaitu sampai tanggal 13 Zulhijah. Ini dalam dalam rangka upaya meminimalisir kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.

- MUI menghimbau pendistribusian daging kurban diantar ke rumah masing-masing oleh panitia.